tagarutama.com, Fakfak – Pjs. Bupati Fakfak, Oktofianus Mayor, S.Sos, MM, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.8.3/752/BUP/2024 bertanggal 7 November 2024 tentang Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala Komoditas Unggulan Daerah di Kabupaten Fakfak. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas komoditas unggulan daerah, yaitu pala Tomandin Fakfak. Edaran tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pala di Fakfak untuk mendukung pengendalian dan pengawasan terhadap produksi pala demi menjaga standarisasi mutu yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini ditujukan kepada para pedagang pengumpul, pedagang besar, pedagang grosir, dan pedagang antar pulau, dengan poin-poin ketentuan berikut:
- Pembelian Komodita Pala oleh para pelaku useha baik pedagsng pengumpul, pedagang besar, pedagang grosir dan pedagang antar pulau handaknya membeli pala dengan harga yang sangat wajar dan memenuhi hasil panen dalam kondisi cukup masak atau matang petik (Tua). TIDAK DIPERBOLEHKAN membeli pala dalam kondisi muda atau belum waktunya panen karena dapat menyebabkan aflatoksin atau terindikasi jamur yang dapat berpengaruh pada Kesehatan konsumen (Kanker, System imun, dll)
- Para pelaku usaha pala TIDAK DIPERBOLEHKAN menjemur hasil usahanya di depan/samping/pinggir/trotoar jalan dan sekeliling tempat usaha yang tidak sesuai dengan standar baik bunga atau fuly pala, biji pala (pala mentah, kering, dan pala ketok) yang dapat menyebabkan terkontaminasi dengan debu, polusi, bakteri yang menyebabkan kualitas produk pala menjadi buruk atau merusak mutu dan harga pala.
- Para pelaku usaha Pala WAJIB HUKUMHYA memiliki tempat untuk pengolahan hasil pembelian pala berupa tempat pengolahan, tempat penjemuran, tempat pengeringan yang berstandar sehingga proses pengolahan dapat dilakukan secara berkualitas dan memenuhi permintaan pasar.
- Apabila pada point 1 dan point 2, TIDAK DIINDAHKAN, maka pihak yang berwenang akan melakukan Sidak atau Inspeksi mendadak dan memberikan Sanksi kepada yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan usahanya atau ijin usaha dapat di Cabut.
Tanggapan dari Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST. MT, menyambut baik kebijakan ini dan mendukung langkah tegas yang diambil oleh Pjs. Bupati Fakfak. “Kami mendukung kebijakan ini karena akan membantu mempertahankan kualitas pala Fakfak yang selama ini menjadi komoditas unggulan. Dengan adanya aturan ketat, kita harapkan komoditas pala Fakfak bisa terus bersaing di pasar, dan konsumen juga merasa aman dengan kualitas produk yang mereka terima,” ujar Widhi Asmoro Jati.
Lebih lanjut, Widhi menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pala Fakfak di pasar nasional dan internasional. “Kita ingin kualitas pala Fakfak tetap unggul dan berdaya saing tinggi, sehingga bisa membawa nama baik Fakfak di kancah pasar global,” tuturnya.
Langkah Cepat Dinas Perkebunan Fakfak
George Weruma, S.ST., selaku Kasie Pengawasan Komoditi Perkebunan, Dinas Perkebunan Fakfak saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merespons kebijakan ini dengan cepat. “Dinas Perkebunan melalui Bidang Pengawasan Komoditi Perkebunan sudah mengambil langkah cepat tanggap dengan membagikan Surat Edaran Pjs. Bupati Fakfak ke para pedagang pengumpul, pedagang besar, pedagang grosir, dan pedagang antar pulau. Selain itu, kami juga langsung melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut diterapkan dengan baik,” kata George Weruma.
Baca Juga : Melindungi Pala Tomandin: Dinas Perkebunan Fakfak Bentuk Brigade Pengendalian OPT di 7 Kampung
Baca Juga : Bupati Cup V Tahun 2024 Resmi Dibuka, Dukung Pengembangan Bulu Tangkis di Fakfak
Dia menambahkan bahwa pengawasan lapangan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan agar kualitas komoditas pala tetap terjaga dan para pelaku usaha mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap melalui pengawasan yang ketat ini, kualitas pala Tomandin Fakfak tetap unggul dan dapat bersaing di pasar dengan komoditas lainnya,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan mutu produk pala, memberikan keamanan bagi konsumen, serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak. (TU.01)