Kolaborasi Disbun Fakfak dan Bank BNI: Peluncuran Dompet Digital bagi 111 Pekebun Pala Penerima Manfaat Program Ekstensifikasi Pala

by : Tim Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan (Disbun) Fakfak bersama Bank BNI meresmikan peluncuran dompet digital untuk 111 pekebun pala yang menjadi penerima manfaat Program Ekstensifikasi Pala di Kampung Wartutin Distrik Wartutin pada Kamis (19/9/24).

Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah akses keuangan bagi para pekebun, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran bantuan serta hasil penjualan pala.

Program Ekstensifikasi Pala yang diluncurkan Dinas Perkebunan Fakfak ini dirancang untuk meningkatkan luas areal tanam pala dan produktivitas para pekebun. Dengan target 111 pekebun, program ini memberikan berbagai dukungan, mulai dari penyediaan bibit unggul, pelatihan teknis, hingga bantuan sarana dan prasarana.

Dinas Perkebunan Fakfak bekerja sama dengan Bank BNI Fakfak membuka rekening bagi pekebun pala. Pembukaan rekening ini dimaksudkan untuk mendukung penyaluran insentif tanam oleh penerima manfaat terhadap program tersebut yang tidak lagi penerima manfaat menerima uang tunai seperti beberapa tahun lalu namun sudah harus dalam bentuk rekening atau dompet digital pekebun yang dapat digunakan sesuai kebutuhannya.

Dalam acara sosialisasi sekaligus pembukaan rekening terhadap 23 pekebun di Kampung Wartutin, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT mendorong para pekebun di Kampung Wartutin untuk mulai menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil usaha mereka. Dengan perkembangan teknologi seperti adanya layanan telekomunikasi 4G dan internet di hampir semua kampung, membuka rekening dan menabung menjadi lebih mudah dan penting.

Widhi Asmoro Jati, ST . MT menekankan bahwa penggunaan rekening atau tabungan bukan hanya sebagai cara untuk menerima bantuan secara non-tunai, tetapi juga sebagai langkah bijak dalam menata keuangan dan mempersiapkan masa depan ekonomi keluarga pekebun pala.

” Saat ini Saya Bersama dengan Kepala BNI Fakfak secara langsung datang ke kampung Wartutin untuk membantu para pekebun membuka rekening bank tanpa biaya administrasi. Kami berharap bahwa dana yang diterima oleh pekebun tidak hanya digunakan untuk kegiatan penanaman pala, tetapi juga untuk disimpan di rekening bank sebagai tabungan dari hasil penjualan pala. Dengan menyimpan hasil usaha di bank, para pekebun dapat lebih siap menghadapi kebutuhan di masa mendatang, serta lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka “, ungkapnya.

Baca Juga : Pengembangan Ekonomi Fakfak: Vokasi dan Pemanfaatan Tanaman Produktif Jadi Fokus Utama

Baca Juga : Pasca Sertifikasi Bibit Pala Tomandin, Dinas Perkebunan Lakukan Pengawasan Menjamin Kelayakan Bibit Pala Siap Tanam

Sosialisasi Pembukaan Rekening Dompet Digital bagi Penerima Manfaat Program Ekstensifikasi lahan pala atas kolaborasi Dinas Perkebunan Fakfak bersama Bank BNI Cabang Fakfak yang dilaksanakan di kampung Wartutin (Dok. Disbun Fakfak)
Sosialisasi Pembukaan Rekening Dompet Digital bagi Penerima Manfaat Program Ekstensifikasi lahan pala atas kolaborasi Dinas Perkebunan Fakfak bersama Bank BNI Cabang Fakfak yang dilaksanakan di kampung Wartutin (Dok. Disbun Fakfak)

Kepala BNI Fakfak, Noki, SE mengakui bahwa dari data 23 penerima manfaat program, tidak ada satupun yang memiliki rekening tabungan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pemahaman mengenai pentingnya memiliki rekening bank, terutama di kalangan pekebun yang tinggal di daerah terpencil.

” Saya berharap bahwa pembukaan rekening ini menjadi sebuah langkah edukasi dan terobosan, agar para pekebun dapat lebih sadar akan pentingnya menabung dan mengelola keuangan mereka dengan baik. Dengan memiliki rekening, para pekebun diharapkan dapat lebih bijak dalam mengendalikan keuangan hasil usaha mereka. Diakui bahwa sangat disayangkan meskipun sudah banyak kemajuan, masih ada sebagian orang yang belum memahami pentingnya menabung untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik”, ujar Noki, SE.

Lebih lanjut Plt. Kadisbun Fakfak menjelaskan program perluasan lahan atau ekstensifikasi lahan perkebunan di kabupaten Fakfak untuk tahun 2024 ada 111 pekebun pala yang akan menjadi sasaran dari program tersebut.

“Tahun ini Dinas Perkebunan Fakfak menganggarkan belanja daerah untuk mendukung program ektensifikasi yaitu sebanyak 5.600 bibit pala, Insentif pekebun pala sebesar 280 juta rupiah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) diterima melalui rekening dompet digital masing-masing penerima bantuan. 111 pekebun pala yang menjadi sasaran program ekstensifikasi lahan tersebut terbagi ke dalam 7 kelompok, yang berada di 7 kampung yang tersebar di 3 distrik Kampung yaitu Wartutin, Kwama, Darembang, Goras, Goras Selatan, Wos, dan Kampung Mbahamdandara dengan luas lahan penanaman sebanyak 56 ha. Lahan yang menjadi sasaran adalah lahan bekas kebun yang pernah di manfaatkan lalu berpindah sejak lama tidak digunakan untuk dioptimalkan menjadi kebun pala”, Ujar Plt. Kadisbun Fakfak Widhi Asmoro Jati, ST. MT.

Prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan yang harus diikuti seluruh kelompok pekebun atau calon petani calon lahan (CPCL) yaitu :

  1. Seluruh kelompok pekebun atau Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di data, Ini berarti bahwa para pekebun yang menjadi calon penerima manfaat program, serta lahan mereka, akan didata secara rinci.
  2. Dilakukan sosialisasi, tahapan ini mengacu pada kegiatan penyuluhan atau pemberian informasi kepada kelompok pekebun tentang program, tujuannya, serta bagaimana prosedur pelaksanaannya.
  3. Diperiksa lahan dan luasannya, dimana setelah sosialisasi, akan ada pengecekan fisik terhadap lahan milik para pekebun, termasuk pengukuran luas lahan untuk memastikan kesesuaian dengan program.
  4. Terakhir diberikan bantuan bibit dan insentif penanaman, setelah semua tahapan sebelumnya dilakukan, para pekebun akan menerima bantuan berupa bibit untuk ditanam dan insentif finansial untuk mendukung proses penanaman.

Disampaikan Plt. Kadisbun Fakfak Widhi Asmoro Jati, ST. MT bahwa “Program Ekstensifikasi Pala ini telah dilaksanakan hampir setiap tahun dan sudah berjalan di sebagian besar kampung sejak lama. Jumlah penerima manfaat bergantung pada anggaran yang tersedia, namun mereka diverifikasi sesuai dengan SOP dan standar yang telah ditetapkan”, ungkapnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan program Ekstensifikasi Pala itu sendiri, khususnya terkait Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yaitu Calon penerima manfaat program (CPCL) harus Orang Asli Fakfak (OAP), CPCL harus tinggal di kampung atau wilayah di mana program ini dilaksanakan dan untuk memastikan bahwa CPCL memenuhi persyaratan sebagai warga setempat dan OAP, mereka harus menunjukkan dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK), sebagai bukti identitas dan domisili.

Persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dalam program penanaman pala yaitu :

  1. “CPCL memiliki lahan kosong atau lahan bekas kebun yang siap ditanam dan tidak bersengketa”: CPCL harus memiliki lahan yang bisa digunakan untuk program ini, baik itu lahan kosong atau lahan bekas kebun, asalkan lahan tersebut siap untuk ditanami dan tidak ada konflik kepemilikan atau sengketa.
  2. “Lahan kosong yang dimaksudkan minimal 0,5 ha dan maksimal 1 ha”: Ukuran lahan yang bisa digunakan untuk program ini harus berada dalam rentang antara 0,5 hektar hingga 1 hektar.
  3. “Untuk kebutuhan bibit pala 50 sampai 100 pohon sesuai standar penanaman”: Jumlah bibit pala yang akan ditanam disesuaikan dengan ukuran lahan, yaitu antara 50 hingga 100 pohon, sesuai dengan standar penanaman yang sudah ditetapkan.
  4. “Insentif yang diterima pada lahan tersebut sebesar 2,5 juta rupiah untuk setiap setengah ha”: CPCL akan menerima insentif sebesar 2,5 juta rupiah untuk setiap 0,5 hektar lahan yang digunakan dalam program ini.
  5. “CPCL bersama petugas pendataan dapat memeriksa lokasi dan mengambil koordinat lokasi lahan”: CPCL dan petugas dari dinas akan melakukan pengecekan lokasi lahan, termasuk mengambil koordinat untuk memastikan keberadaan dan kondisi lahan.
  6. “Jika sudah memenuhi syarat penanaman, tim teknis dari dinas akan bersama masyarakat penerima manfaat berada di lokasi”: Setelah lahan diverifikasi dan memenuhi syarat, tim teknis dari dinas akan bekerja bersama CPCL untuk memulai proses penanaman.
  7. “Diedukasi menanam sesuai standarisasi tanam yang ditentukan”: CPCL akan diberikan edukasi mengenai cara menanam yang benar sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk mengatur jarak tanam, lubang tanam, naungan, pengajiran, serta cara perawatan agar bibit dapat tumbuh dengan sehat hingga dewasa.

Secara keseluruhan persyaratan lahan, jumlah bibit yang dibutuhkan, insentif yang diterima, serta prosedur penanaman yang melibatkan koordinasi antara CPCL dan tim teknis dilakukan untuk memastikan penanaman dilakukan sesuai standar yang ditentukan. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *