tagarutama.com, Jakarta – Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu ditangguhkan. Bahkan, lembaga legislatif tersebut menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Permintaan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut melibatkan seluruh fraksi di Komisi III dan diikuti langsung oleh Amsal secara daring.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah tersebut secara kolektif.
“Komisi III DPR mengusulkan agar Saudara Amsal diberikan penangguhan penahanan, dan kami siap menjadi penjamin,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membuka peluang vonis bebas atau hukuman yang lebih ringan.
“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, terutama dalam konteks pekerjaan di sektor kreatif,” tambahnya.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
“Sepakat?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab anggota dewan secara serempak.
Sorotan pada Keadilan Substantif
Dalam rapat itu, Komisi III menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dibanding sekadar kepastian hukum formal, sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Mereka menilai pekerjaan videografer tidak memiliki standar harga yang kaku.
Proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pengisian suara merupakan satu kesatuan karya yang memiliki nilai dan tidak bisa dinilai nol rupiah.
“Kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan barang yang memiliki harga baku. Ada nilai ide dan kreativitas yang harus dihargai,” ungkap Hinca Pandjaitan yang mendampingi Amsal saat RDP.
Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Komisi III juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi seharusnya lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara daripada sekadar pemenjaraan.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta. Oleh karena itu, upaya pemulihan dinilai lebih relevan untuk mencapai tujuan hukum.
“Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” kata Habiburokhman.
Waspadai Dampak pada Industri Kreatif
Lebih jauh, Komisi III mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menimbulkan efek negatif terhadap perkembangan industri kreatif nasional. Mereka menilai pendekatan hukum yang terlalu represif berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku kreatif.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pekerja kreatif bisa dengan mudah dikriminalisasi hanya karena perbedaan penilaian harga jasa,” ujarnya.
Dorongan Putusan yang Berkeadilan
Komisi III juga meminta agar majelis hakim menggali nilai keadilan yang berkembang di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini dinilai penting agar putusan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga adil secara sosial.
Lima Poin Kesimpulan Rapat
Berikut ini lima poin kesimpulan rapat terkait kasus yang menjerat Amsal:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.
Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku.
Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. (TU.04)










