tagarutama.com, Fakfak – Yayasan Kaleka kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat adat dengan memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksana Penataan Ruang Kampung dan Identifikasi Hak Ulayat Marga Tingkat Kampung. Acara ini digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fakfak, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, tokoh adat, kepala Distrik serta Kepala kampung sekabupaten Fakfak.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna menyusun pedoman yang lebih baik dalam pelaksanaan penataan ruang di tingkat kampung, serta memperjelas identifikasi hak ulayat marga yang sering kali menjadi isu sensitif di masyarakat adat Fakfak.
Asisten I Pemda Fakfak, Arif Rumagesan mewakili Bupati Fakfak sekaligus membuka kegiatan ini menekankan pentingnya konsultasi publik ini sebagai upaya bersama dalam merumuskan kebijakan yang dapat melindungi dan memperkuat hak ulayat marga serta menjaga penataan ruang kampung yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. “Penataan ruang kampung dan pengakuan hak ulayat marga harus dilakukan dengan tepat, agar kita dapat melindungi sumber daya yang ada dan memastikan keberlanjutan kehidupan sosial-budaya masyarakat adat di Fakfak,” ungkap beliau.
Beliau juga memberikan apresiasi khusus kepada Yayasan Kaleka atas inisiatifnya dalam menyelenggarakan kegiatan penting ini, yang dianggapnya sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama para tokoh adat dan kepala kampung, sangat diharapkan agar peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat kampung.
Baca Juga : Yudisium 97 Mahasiswa, STKIP Muhammadiyah Manokwari Berharap Alumni dapat berkarya di masyarakat
Baca Juga : Koperasi Tomandin Unjuk Gigi di Festival Pesona Kota Pala 2024: Promosi Produk Unggulan Fakfak
Konsultasi publik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan tata ruang kampung yang harmonis dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Suryaimam Iribaram menekankan bahwa isu ini sangat krusial karena rawan konflik antar marga dan masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa penataan ruang kampung serta pengakuan hak ulayat marga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
“Ini adalah masalah yang sangat penting, karena menyangkut batas-batas wilayah yang sering kali menjadi sumber sengketa di masyarakat. Jika tidak ditangani dengan benar, potensi konflik dapat meningkat, sehingga kita harus memberikan perhatian khusus terhadap setiap proses yang dilibatkan dalam penyusunan peraturan ini,” tegas Suryaimam Iribaram.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan ini harus dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan semua elemen masyarakat adat, sehingga dapat menciptakan keselarasan antara pembangunan yang berkelanjutan dan penghormatan terhadap hak-hak komunal yang diwariskan secara turun-temurun.
Kabid Tata Ruang Wilayah Kantor Bappeda, Muchlis menyampaikan pentingnya pengaturan tata ruang di tingkat kampung, terutama dalam konteks pengelolaan wilayah yang berlandaskan pada aturan yang jelas.
“Di Bappeda, tata ruang secara regulasi belum diatur secara detail. Namun, berdasarkan Undang-Undang Desa, harus ada pengelolaan tata ruang di setiap kampung. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi inisiatif kegiatan ini, yang berusaha mendorong regulasi terkait penataan ruang dan identifikasi hak ulayat marga di tingkat kampung,” jelas Muchlis.
Beliau juga menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan batas-batas kampung dan marga, yang sering kali menjadi isu sensitif. “Mudah-mudahan dengan adanya konsultasi ini, kita dapat menerima masukan yang konstruktif, sehingga dapat membantu penyusunan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan adanya konsultasi ini, kita dapat menerima masukan yang konstruktif, sehingga dapat membantu penyusunan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Senada hal tersebut, Social Governance & Safeguard Lead – Kaleka, Greg Retas Daeng, dalam pemaparannya pada kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang Penataan Ruang Kampung dan Identifikasi Hak Ulayat Marga, menjelaskan bahwa proses perencanaan tata ruang kampung telah dimulai sejak tahun 2020. Proses ini dimulai dari proses-proses diskusi substansi awal bersama dengan Widhi Asmoro Jati, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kabid Tata Ruang Wilayah di Kantor Bappeda.
“Proses perencanaan ini telah berlangsung sejak 2020, dan kami fokus pada hal mendasar, yaitu memastikan bahwa rencana tata ruang kampung dapat memberikan landasan yang jelas dalam pengelolaan wilayah kampung, sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat dan peraturan yang ada,” ungkap Greg.
Greg yg juga seorang Advokat HAM ini pun menekankan bahwa ke depan, akan dibentuk sebuah tim kerja yang akan berperan dalam menyusun dan mengimplementasikan tata ruang kampung. Tim ini diharapkan terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh adat, agar setiap aspek yang berkaitan dengan ruang dan hak ulayat marga dapat diperhatikan secara menyeluruh.
“Susunan tim kerja ini nantinya akan sangat penting dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan tata ruang kampung, sehingga prosesnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekologis,” tambah Greg.
Beliau berharap bahwa dengan adanya tim kerja yang solid dan kolaboratif, proses tata ruang kampung akan berjalan lebih efektif, menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian hak-hak komunal masyarakat adat. (TU.01)