tagarutama.com, Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyatakan keprihatinannya atas pemberitaan yang berkembang terkait dugaan TPPU dan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.
Seperti dikutip dari Koreri.com (15/01) Diketahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret oknum jaksa berinisial NNNM, yang sebelumnya menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, menuai perhatian dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu.
Negara sejatinya telah membuka ruang yang luas bagi keterlibatan anak-anak asli Papua dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia melalui kebijakan Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001.
Sebagai advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Warinussy meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar tetap memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada jaksa-jaksa asli Papua.
“Kasus yang diduga melibatkan oknum Jaksa NNNM tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeneralisasi potensi dan integritas seluruh anak-anak Papua Asli yang mengabdi di korps Adhyaksa,” ujar Warinussy dalam keterangan tertulis yang diterima koreri.com, Kamis (15/1/2026) seperti dikutip dari koreri.com.
Ia menegaskan, masih banyak jaksa asli Papua yang memiliki kompetensi, integritas, serta etika moral yang baik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Lebih lanjut, pengacara senior yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara TPPU tersebut.
Ia meminta agar setiap oknum jaksa yang diduga turut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Setidaknya, oknum-oknum tersebut harus dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa secara menyeluruh menyusul penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap NNNM,” pungkasnya.
(TU-07)









