tagarutama.com – Keputusan Kementerian Agama(Kemenag) bersama Komisi VIII DPR dalam panja (panitia kerja) Kamis(16/2/2023) telah menetapkan biaya haji 2023 sebesar Rp 49,8 juta. Sebelumnya usulan dari Kemenag sebesar 69 juta.
Setelah disepakati melalui mekanisme rapat antara kemenag bersama dengan Komisi VIII DPR, Bipih akhirnya ditetapkan menjadi Rp 49.812.700,26 juta. Adapun nilai BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ditetapkan di angka Rp 90.050.637,26.
Kenaikan biaya haji ini mulai berlaku tahun 2023, artinya sekitar 9.864 jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini harus melunasi sisa pelunasan biaya haji sebesar 9.4 juta per orang kecuali jamaah haji yang telah melunasi biaya haji sesuai dengan biaya haji yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan fraksi pada panja Dana Haji menyetujui angka kenaikan Bipih tersebut, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf merasa berat dan sedih atas penetapan biaya haji.
“Dengan mengucap bismillahir rahmanir rahim, dan bertawakal kepada Allah SWT, dan dengan sangat berat hati dan sedih hati, kami (PKS) terpaksa menolak BPIH dan Bipih sebagaimana tersebut (dalam keputusan rapat),” ucap anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
Baca juga: Kamu Nanya? PKS: Kami Konsisten Mendukung Anies
Baca juga: Pembakaran Al-Qur’an di Swedia, PKS : Mengutuk Aksi Pembakaran Al-Qur’an
Disampaikan pula bahwa angka yang ditetapkan sebagai biaya haji dirasa sangat memberatkan dan mahal ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Bukhori berharap pemerintah dapat lebih baik lagi dalam melakukan negosiasi komponen biaya haji.
PKS telah berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rangka menekan biaya ibadah haji tapi apalah daya karena telah ditetapkan.
Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Nur Hidayat saat diundang pada salah satu stasiun TV nasional menyampaikan, “Kenaikan itu tidak boleh melampaui kemampuan masyarakat, Dana Haji telah disetorkan kepada Negara jadi ini menjadi tanggung jawab Negara untuk menjadi penyelenggara”.
Disampaikan pula bahwa dengan daftar tunggu saat ini yang telah mencapai 20 tahun dengan nilai investasi yang telah disetor kepada negara harusnya calon jamaah haji tidak perlu lagi menyetor sisa pelunasan biaya jamaah haji.(tg.02)