tagarutama.com, Fakfak – Karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tikar Rasa kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 9 November 2025, di lokasi SPPG Yayasan Tikar Rasa yang terletak di Pantai La Embo, Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor pelayanan gizi yang selama ini belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.
Kepala SPPG Yayasan Tikar Rasa, Siti Warda Wael, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas program ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi para tenaga kerja di lapangan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat positif karena memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja SPPG yang sebelumnya belum memiliki jaminan apa pun,” ujar Siti Warda saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menanggung penuh biaya premi sebesar Rp16.800 per orang per bulan, sehingga para pekerja tidak perlu membayar iuran dari gaji mereka.
“Ini bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga gizi di lapangan. Mereka bisa bekerja dengan tenang karena sudah memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tambahnya.
Manfaat Utama Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja SPPG
Program ini mencakup dua jaminan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK): Pekerja terlindungi mulai dari perjalanan berangkat kerja, selama bekerja, hingga kembali pulang. Seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh total.
- Jaminan Kematian (JKM): Jika pekerja meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
- Beasiswa Pendidikan: Dua orang anak dari pekerja yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
Pembayaran Iuran Ditanggung Pemerintah
Iuran program ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan tidak ada potongan dari gaji pekerja. Pembayaran premi dilakukan secara kolektif melalui masing-masing satuan pelayanan SPPG.
Baca Juga : Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp1 Miliar Lebih untuk Dorong Swasembada Pangan
Dengan adanya program ini, para pekerja SPPG di bawah Yayasan Tikar Rasa kini mendapatkan kepastian perlindungan kerja yang lebih layak. Program tersebut diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain untuk turut memperhatikan aspek keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerjanya.
“Harapan kami, seluruh tenaga gizi di Fakfak dan Papua Barat dapat segera terdaftar dalam program serupa, agar semua pekerja memiliki perlindungan sosial yang sama,” tutup Siti Warda. (TU.01)









