tagarutama.com, Fakfak – Untuk menjaga kualitas sekaligus melindungi reputasi Pala Tomandin Fakfak di pasar nasional maupun internasional, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) memperketat pengawasan terhadap pembelian pala oleh pengepul. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (3/9/2025).
Langkah ini dilakukan dengan pemasangan pamflet imbauan di sejumlah titik strategis. Tujuannya agar petani maupun pengepul mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian komoditas pala, serta Edaran Bupati Fakfak terkait prosedur pembelian dan pengolahan hasil pala Tomandin.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diingatkan agar:
- Memanen pala pada waktu yang tepat,
- Tidak memetik atau membeli pala muda,
- Melakukan proses pengeringan secara benar,
- Menetapkan harga jual-beli yang wajar.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa musim panen pala wilayah Barat biasanya berlangsung pada pertengahan Oktober, atau disesuaikan dengan prosesi adat sasi kera-kera pala di beberapa kampung.
“Kita harus menghormati aturan adat sasi kera-kera pala, karena tradisi ini bukan hanya budaya, tetapi juga cara masyarakat adat menjaga kualitas hasil panen. Dengan pengawasan ketat, kami berharap tidak ada transaksi pala sebelum waktu panen tiba,” jelas Widhi.
Baca Juga : Retribusi Pala Fakfak Tembus Rp 251 Juta, Perdagangan Antar Pulau Capai 1.272 Ton
Ia menambahkan, pengepul memiliki peran vital dalam rantai pasok pala. Mereka menjadi penghubung antara petani dan pedagang besar antar pulau, termasuk tujuan ekspor. Karena itu, pengawasan di tingkat pengepul harus benar-benar diperketat.
“Hampir 50 pengepul di Fakfak akan dipasang imbauan khusus. Mereka adalah ‘penjaga gerbang’ kedua setelah petani. Jika aturan ini dilanggar, risiko besar menurunnya kualitas pala bisa merugikan semua pihak, mulai dari petani hingga industri pengolahan,” tegasnya.
Dinas Perkebunan juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada pengepul agar tidak tergoda membeli pala sebelum waktunya. Dengan begitu, praktik jual beli tersembunyi yang merugikan petani dan merusak tata niaga hasil bumi dapat dicegah.
“Harapannya, semua pihak mulai dari kelompok tani, pengepul, hingga pemerintah distrik dan kampung dapat bersama-sama menjaga mutu pala Fakfak. Mari kita disiplin mengikuti edaran daerah demi mempertahankan pala sebagai komoditas unggulan yang membanggakan,” pungkas Widhi. (TU.01)









