tagarutama.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.
Selain pidana badan, Ira juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama, dua petinggi ASDP lainnya turut dijatuhi hukuman. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun akibat skema kerja sama dan akuisisi PT JN. Meski demikian, majelis menilai tidak ditemukan bukti penerimaan keuntungan pribadi oleh para terdakwa.
“Hal yang meringankan, para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan finansial dari perkara ini,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan hukum.
Putusan Tidak Bulat, Muncul Dissenting Opinion
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Ia menyatakan seharusnya Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum atau ontslag van alle recht vervolging.
Menurut Sunoto, keputusan yang diambil direksi ASDP merupakan murni kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR). Ia menilai unsur pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara meyakinkan.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara. Para terdakwa bertindak dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian,” tegas Sunoto.
Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis berpotensi membuat pimpinan BUMN ragu mengambil langkah strategis.
“Jika setiap keputusan bisnis berisiko pidana, maka profesional terbaik akan berpikir ulang untuk memimpin BUMN,” katanya.
Keuntungan Mengalir ke PT JN
Meski tidak menemukan aliran dana ke terdakwa, majelis hakim menyatakan proses akuisisi tersebut memberikan keuntungan signifikan kepada PT JN dan pemiliknya, Adjie. Hal inilah yang membuat perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Minta Perlindungan Presiden
Usai divonis, Ira Puspadewi menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar para profesional di BUMN tidak dikriminalisasi saat mengambil keputusan strategis.
“Kami memohon adanya perlindungan hukum bagi para profesional BUMN yang mengambil terobosan besar demi bangsa dan negara,” kata Ira kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan ASDP, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“PT JN memiliki izin 53 kapal yang beroperasi di trayek komersial. Akuisisi ini memperkuat jaringan kami dan memudahkan skema subsidi silang demi pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Masih Berpeluang Upaya Hukum
Dengan adanya putusan yang lebih ringan dari tuntutan serta dissenting opinion dari salah satu hakim, perkara ini masih membuka peluang untuk upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, oleh pihak terdakwa maupun jaksa.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh batas tipis antara kebijakan bisnis dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan badan usaha milik negara. (TU.01)










