Kebijakan Retribusi Pala Diharapkan Dorong Tata Niaga dan Kesejahteraan Petani Fakfak

Reporter : A. Anas Rumodar, Editor : Ishar Hafid

tagarutama.com, Fakfak – Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai mengimplementasikan kebijakan retribusi terhadap komoditas unggulan daerah, termasuk pala.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menata tata niaga pala agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Penerapan retribusi pala menjadi kontribusi penting terhadap pendapatan asli daerah. Selain itu, ini akan membantu dalam pengaturan keluar-masuk komoditas pala secara lebih tertib,” jelas Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Selasa (1/5/2025).

Baca Juga : Bunga Pala Jadi Primadona, Harga Stabil Dorong Minat Investor

Menurutnya, retribusi yang dikenakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pemasukan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pasar serta menjaga stabilitas harga.

“Dengan adanya retribusi, kami bisa lebih mudah mengontrol distribusi komoditas, memperkuat pelayanan pasar, dan memastikan akses pasar yang lebih baik untuk petani,” tambahnya.

Diharapkan, pendapatan dari retribusi ini dapat dimanfaatkan secara transparan untuk membenahi fasilitas umum yang menunjang aktivitas perdagangan, seperti jalan produksi, pasar lokal, dan akses transportasi ke pelabuhan distribusi.

“Jika retribusi berjalan baik dan transparan, efeknya akan sangat terasa bagi peningkatan kesejahteraan petani serta kelancaran ekonomi daerah,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak optimis bahwa komoditas pala Tomandin dapat terus tumbuh menjadi tulang punggung ekonomi lokal, sekaligus memperkuat daya saing Fakfak di kancah perdagangan rempah nasional dan internasional. (TU.04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *