tagarutama.com, Fakfak – Suasana malam ke-27 Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Al Munawwarah Fakfak berlangsung khidmat dengan penyampaian kultum oleh Ustadz Hj. Jumroni, Senin (16/3/2026). Dalam tausiyahnya, ia mengingatkan jamaah tentang kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Ustadz Hj. Jumroni menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum (qandum).
“Ukuran satu sha’ itu setara dengan takaran yang digunakan pada masa Rasulullah SAW, yakni kira-kira satu cakupan tangan beliau. Takaran ini menjadi pedoman dalam menunaikan zakat fitrah,” jelasnya di hadapan jamaah.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa memandang status sosial maupun usia. Kewajiban tersebut mencakup laki-laki dan perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, serta orang merdeka maupun hamba sahaya.
“Siapa pun dia, selama beragama Islam, maka wajib menunaikan zakat fitrah. Ini adalah kewajiban yang tidak dibedakan berdasarkan kedudukan atau kondisi seseorang,” ujar Ustadz Jumroni.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan harta setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya kepada mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
“Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan harta kita sekaligus menyempurnakan ibadah puasa yang telah kita jalani selama Ramadhan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun demikian, ia menganjurkan agar umat Islam tidak menunda-nunda kewajiban tersebut.
“Lebih baik zakat fitrah ditunaikan lebih awal. Kalau bisa sekarang sudah dikeluarkan, karena semakin cepat ditunaikan maka semakin baik,” pesan Ustadz Jumroni kepada jamaah.
Kultum yang berlangsung singkat namun sarat makna tersebut disambut baik oleh para jamaah yang hadir di Masjid Al Munawwarah Fakfak. Tausiyah ini menjadi pengingat penting bagi umat Islam agar tidak melupakan kewajiban zakat fitrah menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. (TU.01)










