tagarutama.com, Jakarta – Nasabah perbankan perlu memahami ketentuan saldo minimum rekening tabungan yang berlaku di masing-masing bank. Ketentuan ini sering kali luput dari perhatian, padahal saldo minimum merupakan dana yang wajib tetap tersimpan di rekening dan tidak dapat ditarik sepenuhnya.
Saldo minimum berfungsi sebagai dana pengaman rekening. Apabila rekening tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu atau berada dalam kondisi pasif, dana tersebut akan dimanfaatkan oleh pihak bank untuk menutupi biaya administrasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Jika saldo berada di bawah batas minimum, nasabah berisiko dikenakan penalti atau bahkan penutupan rekening.
Besaran saldo minimum tidak bersifat seragam. Setiap bank menetapkannya berdasarkan jenis produk, segmentasi nasabah, serta tujuan penggunaan tabungan, baik untuk perorangan, pelajar, hingga pelaku usaha.
Per Februari 2026, berikut ketentuan saldo minimum tabungan di beberapa bank besar nasional:
Bank Mandiri
- Tabungan Rupiah: Rp100.000
- Tabungan NOW: Rp25.000
- Tabungan Payroll: Rp10.000
- TabunganKu: Rp20.000
- Tabungan TKI: Rp10.000
- Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
- Tabungan SiMakmur: Bebas biaya saldo minimum
- Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp5.000
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- BRI Simpedes: Rp50.000
- BritAma: Rp50.000
- BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
- BRI TabunganKu: Rp20.000
- BRI Junio: Rp50.000
- BRI SimPel: Rp5.000
Bank Negara Indonesia (BNI)
- BNI Taplus: Rp150.000
- BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
- BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)
- BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
- BNI Pandai: Tanpa batasan saldo minimum
- BNI SimPel: Rp5.000
- BNI TabunganKu: Rp20.000
Dengan memahami ketentuan saldo minimum sejak awal, nasabah dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak serta menghindari potensi biaya tambahan. Masyarakat juga disarankan untuk memilih produk tabungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing. (TU.01)










