Percepat Legalitas, BPOM dan Dinas Perkebunan Fakfak Dorong Minyak Kayu Putih Bomberay Tembus Pasar Nasional

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Dalam upaya mendorong percepatan legalitas produk lokal, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari untuk memfasilitasi izin edar minyak kayu putih yang diproduksi oleh Kelompok Karya Mandiri milik Albayan Iha, yang berlokasi di Kampung Bumi Moroh Indah (SP6), Distrik Bomberay.

Kegiatan asistensi dan fasilitasi ini langsung dihadiri oleh Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, S.Farm., Apt., bersama Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., di lokasi rumah produksi minyak kayu putih.

“Kehadiran kami di Fakfak adalah bagian dari komitmen BPOM untuk mempercepat legalitas produk lokal, termasuk minyak kayu putih yang potensial ini. Ini hasil komunikasi intens kami dengan Dinas Perkebunan Fakfak,” ujar Agustince Werimon.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya izin edar, produk minyak kayu putih Bomberay bisa dipasarkan lebih luas secara legal, termasuk masuk ke toko-toko resmi, apotek, dan platform daring. Selain itu, produk yang telah berizin akan melalui proses pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

“Kami sudah jadwalkan pengujian laboratorium secara gratis di tingkat provinsi untuk memastikan kandungan minyak sesuai standar. Izin edar ini akan menjamin keamanan produk bagi konsumen,” jelas Agustince.

BPOM, lanjutnya, memiliki peran penting dalam memastikan seluruh produk kesehatan dan makanan di pasar memenuhi standar tinggi untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, percepatan legalitas ini sejalan dengan target tahun 2026, di mana produk minyak kayu putih dari Fakfak diharapkan sudah dapat beredar secara luas dengan status legal.

“Tahun ini kami fokus pada penyempurnaan sarana prasarana produksi. Dukungan dari BPOM sangat penting agar rumah produksi bisa memenuhi standar dan proses legalitas berjalan cepat,” ujarnya.

Baca Juga : Pala Tomandin Jadi Ikon Fakfak di Festival Torang Creative dan Ecotourism 2025

Widhi menambahkan, saat ini telah disiapkan rumah produksi yang akan digunakan untuk mengekstrak daun dan ranting kayu putih menjadi minyak kayu putih. Dukungan teknis dari BPOM juga sangat bermanfaat dalam menata alur produksi dan tata ruang agar sesuai dengan standar keamanan pangan dan obat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 33 hektare lahan kayu putih di Bomberay, dengan lebih dari 5,5 hektare telah dibudidayakan secara intensif sebagai komoditas perkebunan. Ini menunjukkan kesiapan wilayah tersebut dalam mengembangkan minyak kayu putih sebagai produk unggulan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPOM. Kolaborasi ini sangat berarti dalam menjawab tantangan hilirisasi dan meningkatkan daya saing produk lokal,” tegas Widhi.

Langkah ini juga mendukung visi Kabupaten Fakfak dalam mewujudkan program strategis Fakfak Membara, khususnya melalui pendekatan One Village One Product (OVOP). Kampung Bumi Moroh Indah ditargetkan menjadi Kampung Minyak Kayu Putih, yang akan menjadi pusat produksi dan pengembangan komoditas unggulan berbasis sumber daya lokal.

Dengan sinergi lintas sektor ini, Fakfak selangkah lebih maju dalam mengangkat potensi kampung menuju kemandirian dan daya saing di tingkat regional bahkan nasional. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *