tagarutama.com, Fakfak – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh dinas perdagangan di Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap takaran minyak goreng subsidi Minyakita yang beredar di pasaran. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya pengurangan volume pada produk tersebut di beberapa daerah.
“Saya sudah minta dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan. Jika ditemukan produk dengan takaran kurang dari 1 liter, maka dinas perdagangan setempat berhak menariknya dari peredaran,” ujar Sudaryono saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Amin Muntilan, Kabupaten Magelang, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sudaryono juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran Minyakita secara berkala untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan konsumen.
“Kami ingin memastikan minyak goreng subsidi ini diterima masyarakat dengan kualitas yang sesuai dan tidak ada pengurangan takaran yang bisa merugikan mereka,” tambahnya.
Instruksi ini langsung ditindaklanjuti oleh berbagai daerah, termasuk Kabupaten Fakfak, yang melakukan inspeksi terhadap peredaran Minyakita.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak melakukan inspeksi mendadak terhadap ketersediaan dan kualitas Minyakita di sejumlah distributor utama.
Inspeksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, dilakukan untuk memastikan bahwa produk minyak goreng subsidi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan stok Minyakita sebanyak 4.530 karton yang terdiri dari kemasan 1 liter dan 2 liter. Namun, dalam pengawasan lebih lanjut, ditemukan beberapa produk kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai dengan standar.
“Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2,6 liter dari empat sampel produk yang diuji,” ungkap AKP Arif Usman Rumra.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk mengecek takaran sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” tegasnya.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi minyak goreng subsidi berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau takaran yang tidak sesuai,” tambah AKP Arif Usman Rumra.
Sebagai langkah awal, Polres Fakfak telah melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk sementara, penjualan Minyakita kemasan 1 liter dihentikan di Fakfak hingga ada instruksi lebih lanjut dari kementerian terkait,” kata Arif Usman Rumra.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan bahwa minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai ketentuan agar tidak merugikan masyarakat. (TU.01)