Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, memaparkan beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pelaksanaan pernikahan. Menurutnya, kendala-kendala ini dapat menghambat proses pernikahan jika tidak ditangani dengan baik dan tepat waktu.

Salah satu kendala utama yang diungkapkan adalah miskomunikasi antara calon pengantin dan pihak KUA. “Seringkali terjadi miskomunikasi yang menyebabkan informasi tidak tersampaikan dengan jelas. Ini bisa mempengaruhi kelancaran proses administrasi pernikahan,” ujar Baharudin.

Selain miskomunikasi, pendaftaran pernikahan yang dilakukan mendekati hari pelaksanaan juga menjadi tantangan tersendiri. Baharudin menjelaskan bahwa pendaftaran yang terlambat dapat menyebabkan keterbatasan waktu untuk memproses dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Pendaftaran yang dilakukan terlalu dekat dengan hari H bisa membuat persiapan menjadi terburu-buru, dan ini tentu berisiko menimbulkan masalah administrasi,” jelasnya.

Kendala lainnya adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun yang memerlukan izin dispensasi dari pengadilan agama. “Pernikahan di bawah usia 19 tahun harus melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan agama, dan ini membutuhkan waktu serta persiapan dokumen yang lebih kompleks,” tambah Baharudin.

Baca juga : Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

Izin dispensasi dari Pengadilan Agama adalah izin untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun. Izin ini diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Untuk mengajukan dispensasi kawin, beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi antara lain :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  5. Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  6. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak

Setelah mendapatkan surat dispensasi, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baharudin menegaskan kembali pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara calon pengantin dan pihak KUA agar semua proses dapat berjalan lancar. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan kerjasama dari calon pengantin untuk mematuhi prosedur dan waktu yang ditentukan,” tutup Baharudin.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kendala-kendala ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih siap dan proaktif dalam mempersiapkan pernikahan mereka, sehingga segala proses dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *