KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Usaha Dicabut

By Redaksi

tagarutama.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam yang rawan penyimpangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah memulai kajian khusus di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam pengelolaan tambang nikel, termasuk dari sisi regulasi dan izin usaha.

“Korsup sedang melakukan kegiatan di Raja Ampat, mengamati langsung dan mengkaji potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Kajian ini, menurutnya, masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, hasil kajian akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti. “Langkah selanjutnya adalah memitigasi persoalan tersebut melalui instansi yang berwenang,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyusun kajian serupa mengenai sektor nikel pada tahun 2023. Hasil analisis tersebut menjadi landasan untuk memperluas investigasi ke wilayah-wilayah yang menunjukkan kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, termasuk Raja Ampat.

“Jika ada temuan yang menunjukkan perbaikan, tentu akan ditinggalkan. Namun jika masih ditemukan masalah, maka itu yang kami lanjutkan,” tegas Setyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kajian tahun 2023 memetakan dua isu besar dalam sektor nikel: tata kelola tambang dan mekanisme ekspor. Kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

“Dari sisi tata kelola, ditemukan kerentanan pada proses perizinan yang tidak sesuai aturan, serta kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi. Jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum tertata dengan baik,” ungkap Budi.

Baca Juga : Komnas HAM Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Hak atas Lingkungan

Sementara itu, dalam aspek ekspor, KPK mencatat lemahnya pengawasan dan celah pada mekanisme verifikasi ekspor yang membuka peluang praktik korupsi. “Permasalahan legalitas ekspor menjadi sorotan utama,” tambahnya.

Seiring penyelidikan KPK, pemerintah pusat juga telah mengambil tindakan tegas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil usai munculnya protes masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Atas arahan Presiden, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan KPK berkomitmen membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi serta memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *