MK Menolak Gugatan PT 20% dari PKS, Lagi Hak Demokrasi Dibatasi

tagarutama.com Jakarta – Sekjen PKS Habib Aboe Bakar ditemui saat penyampaian hasil gugatan presidential threshold (PT) 20% yang di tolak MK. Habib Aboe Bakar menilai MK tidak melakukan pendalaman terhadap materi gugatan.

“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Habib kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Disampaikan lagi telah banyak gugatan terhadap ambang batas PT 20 % dari berbagai elemen masyarakat, organisasi maupun partai, termasuk partai PKS di dalamnya dan kesemua gugatan tersebut ditolak. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK, ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut.”

Seiring dengan putusan penolakan itu, Habib mengatakan upaya mengubah syarat ambang batas pengusungan capres sebesar 20% itu hanya bisa dilakukan di DPR. Dia melihat upaya lewat jalur ini punya tantangan tersendiri.

“Artinya, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan. Ditahun 2024 pilihan rakyat untuk memilih pemimpin pun terbatas, bahwa kehendak politik demikian pun harus diterima oleh rakyat Indonesia”. Ujarnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *