Pemkab Fakfak Tegaskan Aturan Mutu Pala Tomandin: Jaga Identitas, Lindungi Petani

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

Foto. Surat Edaran Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang menegaskan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Fakfak terhadap Komoditi Pala Tomandin.

tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak, salah satu komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai strategis dan telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Edaran resmi yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Fakfak ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi identitas produk lokal, menjaga keberlanjutan usaha, serta mencegah praktik yang dapat merugikan petani dan menurunkan standar kualitas pala Fakfak.

“Pala Tomandin Fakfak adalah warisan sekaligus kebanggaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga standar mutu dan tidak membiarkan ada pihak yang merusak nama baik produk unggulan ini,” ujar Wakil Bupati Fakfak dalam edaran tersebut.

Adapun poin-poin penting dalam edaran tersebut, yakni:

  1. Perlindungan Produk IG. Pala Tomandin Fakfak tidak diperkenankan diolah maupun dikemas di luar wilayah Fakfak. Hal ini untuk mencegah beredarnya produk oplosan dari luar daerah yang dapat merusak reputasi dan legalitas IG.
  2. Pengawasan Peredaran Pala. Terkait indikasi masuknya pala dari luar daerah ke wilayah Fakfak, para pelaku usaha diwajibkan melapor langsung ke Dinas Perkebunan Fakfak. Upaya ini penting agar reputasi produk lokal tetap terjaga.
  3. Harga dan Kualitas Panen. Pelaku usaha, mulai dari pedagang pengumpul hingga pedagang antar pulau, diminta membeli pala dengan harga wajar serta memastikan pala sudah cukup tua. Pembelian pala muda dilarang karena berisiko menghasilkan aflatoksin yang membahayakan kesehatan konsumen.
  4. Standar Pasca Panen. Pengolahan pasca panen wajib dilakukan sesuai standar. Menjemur pala di pinggir jalan, trotoar, atau area terbuka yang rawan debu dan polusi dilarang keras karena berpotensi merusak mutu dan menurunkan harga.
  5. Fasilitas Pengolahan Wajib Ada. Setiap pelaku usaha wajib memiliki sarana pengolahan, penjemuran, dan pengeringan yang sesuai standar pasar sehingga produk yang dihasilkan memenuhi permintaan konsumen dalam dan luar negeri.
  6. Sanksi Tegas. Pelanggaran terhadap aturan ini, khususnya poin 1 dan 2, akan dikenakan sanksi berupa inspeksi mendadak (sidak), penghentian usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga : Dinas Perkebunan Fakfak Siapkan SDM Unggul Lewat Bimtek  Pala & Minyak  Kayu Putih di Balai BBPPT Ambon

Wakil Bupati Fakfak menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga nama baik dan keberlanjutan komoditas pala.

Baca Juga :  Teknik Grafting Pala Jadi Solusi Penyediaan Bibit Unggul dan Pelestarian Pala Fakfak

“Kami mengajak semua pihak, terutama para petani dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan ini. Menjaga mutu Pala Tomandin Fakfak adalah investasi jangka panjang sekaligus bagian dari identitas kebanggaan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinas Perkebunan Fakfak Siapkan SDM Unggul Lewat Bimtek Pala & Minyak Kayu Putih di Balai BBPPT Ambon

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Fakfak berharap reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !
Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul
Belajar dari Pusat Riset Nasional, Kerja Sama BRIN–Dinas Perkebunan Fakfak Dorong Mutu dan Daya Saing Pala Unggul Fakfak
Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026
Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen
MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun Dua Solar Dryer Pala Jumbo Berbasis Swakelola Tahun 2025
Pembahasan Draft Perbub RAD Pala dan RAD Sawit Perkuat Arah Pembangunan Fakfak MEMBARA

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:47 WIT

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:48 WIT

Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:02 WIT

Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:57 WIT

Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:17 WIT

MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT