Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Publik Desak Usut Dugaan Korupsi hingga Lingkar Kekuasaan Lama

By Redaksi

tagarutama.com, Jakarta – Keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai dukungan publik luas. Namun, suara kritis juga muncul, meminta langkah ini tidak berhenti pada pencabutan semata, melainkan dilanjutkan dengan penelusuran hukum yang menyeluruh terhadap kemungkinan adanya pelanggaran serius.

Peneliti media dan politik, Buni Yani, mendorong aparat penegak hukum agar aktif menyelidiki berbagai informasi yang selama ini ramai beredar di media sosial, termasuk dugaan pelanggaran izin tambang serta isu keterlibatan pihak dari lingkaran kekuasaan sebelumnya.

“Langkah Presiden Prabowo layak diapresiasi. Tapi rakyat ingin lebih dari sekadar pencabutan izin. Harus ada penegakan hukum yang menyentuh kemungkinan korupsi, bahkan bila menyangkut keluarga mantan Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Buni Yani menekankan pentingnya keberanian politik dalam menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang status maupun hubungan kekuasaan.

“Prabowo tidak perlu takut menghadapi siapapun, termasuk geng Solo dan Jokowi. Ini momen untuk membuktikan bahwa kepemimpinannya tegak lurus pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan empat IUP dilakukan usai evaluasi menyeluruh dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, serta hasil koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Usaha Dicabut

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya dinilai melakukan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

“Setelah kami kaji bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta berdiskusi dengan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat, Presiden memutuskan untuk mencabut IUP dari perusahaan-perusahaan tersebut, kecuali PT GAG Nikel yang dinilai masih sesuai ketentuan,” jelas Bahlil saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama di wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan geowisata berkelas dunia.

“Presiden ingin menjaga kelestarian ekosistem laut, terumbu karang, dan potensi wisata Raja Ampat sebagai warisan yang tidak hanya penting bagi Indonesia, tapi juga dunia,” pungkas Bahlil.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri ekstraktif bahwa keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum menjadi prasyarat utama dalam berusaha di tanah Papua. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *