tagarutama.com, Fakfak – Dalam rangka menjamin kualitas data sektoral perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Fakfak melakukan proses konfirmasi dan validasi data sebagai bagian dari tahapan penyusunan publikasi Fakfak Dalam Angka 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan angka yang dipublikasikan benar-benar akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konfirmasi data dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian antara hasil pendataan lapangan dengan data administrasi yang dimiliki perangkat daerah, sementara validasi bertujuan menguji kelengkapan, kewajaran, serta keselarasan antarindikator yang disajikan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan bahwa meskipun data sektoral telah diserahkan kepada BPS untuk proses publikasi, kualitas informasi tetap menjadi perhatian utama.
“Data dalam Fakfak Dalam Angka 2026 tidak hanya harus informatif, tetapi juga memiliki mutu tinggi sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Widhi.
Ia menjelaskan, subsektor perkebunan memiliki peran strategis karena menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Fakfak. Oleh sebab itu, data yang disajikan harus mencerminkan kondisi riil, baik dari sisi luas tanam, produksi, mutu hasil, hingga dinamika usaha perkebunan.
Data tersebut disusun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan bersumber langsung dari lapangan melalui tahapan pendataan, verifikasi, serta evaluasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas perkebunan.
Sementara itu, perwakilan BPS Fakfak, Jaya Sinaga, S.ST, menekankan bahwa konfirmasi secara langsung menjadi bagian penting dalam menjaga mutu statistik sektoral.
“Dengan berdiskusi langsung bersama OPD teknis, kami bisa memahami konteks data secara lebih utuh. Ini membuat proses evaluasi jauh lebih berkualitas dibandingkan jika data hanya disampaikan dalam bentuk tabel tanpa penjelasan,” jelasnya.
Menurut Jaya, dalam subsektor perkebunan terdapat sejumlah istilah teknis yang perlu dipahami dengan tepat, seperti pala kulit, pala ketok, dan fuli pala, agar angka statistik tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
“Kami ingin publik tidak hanya melihat angka, tetapi juga memahami makna di balik data tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yakni statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. BPS bertanggung jawab terhadap statistik dasar, sementara statistik sektoral menjadi kewenangan OPD sesuai bidang tugas masing-masing.
Pembagian peran ini dinilai penting karena instansi teknis lebih memahami proses produksi data dan karakteristik sektor yang dikelola. Tanpa keterlibatan OPD, kualitas informasi dikhawatirkan tidak merepresentasikan kondisi lapangan secara utuh.
Sinergi antara Dinas Perkebunan dan BPS pun menjadi kunci dalam menghasilkan data yang terstandar, kredibel, dan dapat dibandingkan antarperiode, sekaligus tetap mencerminkan realitas sektor perkebunan di daerah.
Widhi menambahkan, penyajian data sektoral dalam publikasi resmi seperti Fakfak Dalam Angka 2026 juga merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Data yang baik akan memperkuat kepercayaan publik, mendukung pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, serta mempertegas peran sektor ini sebagai penggerak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan pekebun di Kabupaten Fakfak,” pungkasnya. (TU.01)










