tagarutama.com, Jakarta – Staf Administrasi PT Maju Mapan Melayani, Feri Marliansyah, mengungkapkan adanya tekanan dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tekanan tersebut terkait permintaan uang sebesar Rp 2 miliar yang diminta agar disampaikan kepada pimpinan perusahaannya.
Pernyataan itu disampaikan Feri saat memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1/2026). Dalam perkara ini, terdapat delapan orang terdakwa yang berasal dari lingkungan Kemnaker.
1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8.Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dilansir dari detik.com (29/01)

Feri menjelaskan bahwa atasannya adalah Jason Immanuel Gabriel selaku Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani. Menurutnya, terdakwa Gatot Widiartono beberapa kali menghubunginya dan menanyakan keberadaan Jason yang dinilai sulit dihubungi.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menerangkan bahwa pada periode Maret hingga Mei 2025, saat KPK mulai melakukan penyelidikan, Gatot kembali mengontak Feri. Dalam komunikasi tersebut, Gatot meminta agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Feri membenarkan isi BAP tersebut, termasuk pernyataan bahwa dirinya ditekan untuk menyampaikan pesan kepada Jason agar menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar. Gatot disebut menganggap dana tersebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Menjawab pertanyaan jaksa soal bentuk tekanan yang dimaksud, Feri mengatakan Gatot meminta agar Jason segera menyelesaikan tanggung jawabnya dengan menyerahkan uang tersebut.
Namun demikian, Feri menegaskan bahwa permintaan uang Rp 2 miliar tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa delapan terdakwa telah melakukan pemerasan terhadap para pemberi kerja dan agen pengurusan izin RPTKA di Kemnaker selama periode 2017 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar. Pemerasan diduga dilakukan dengan ancaman bahwa permohonan izin tidak akan diproses apabila permintaan tidak dipenuhi.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta pemberian barang, antara lain satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. Seluruh perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk memperkaya para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(TU/JM)










