75 Ribu Bibit Pala Tomandin Fakfak Disertifikasi: Jamin Mutu, Cegah Peredaran Bibit Ilegal

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Sebanyak 75 ribu bibit Pala Tomandin di Kabupaten Fakfak resmi menjalani proses sertifikasi oleh Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon. Proses sertifikasi berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu (26/7/2025), sebagai bentuk upaya menjamin mutu, legalitas, dan ketelusuran bibit pala unggulan daerah tersebut.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, serta BBPPTP Ambon. Sertifikasi dilakukan terhadap bibit-bibit pala yang benihnya berasal dari Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan Pohon Induk Terpilih (PIT), yang dikelola oleh tiga penangkar lokal: Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory.

Perwakilan BBPPTP Ambon, Ahmad Ali Imron, menjelaskan pentingnya proses ini sebagai bagian dari sistem proteksi varietas lokal dan penguatan keberlanjutan komoditas pala Fakfak.

“BBPPTP Ambon adalah salah satu dari tiga balai besar nasional yang bertugas tidak hanya menguji benih, tetapi juga melindungi tanaman dari hama penyakit serta menjamin benih berkualitas melalui pendekatan teknologi,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi benih juga merupakan syarat penting dalam skema Indikasi Geografis (IG), yang telah melekat pada Pala Tomandin Fakfak sebagai salah satu aset kekayaan intelektual daerah.

Baca Juga : Kampung Sisir Gelar Pelatihan Ketahanan Pangan: Dorong Produktivitas Petani Pala dan Sinergi Ekonomi Kampung

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengungkapkan bahwa program ini sangat penting untuk menjaga kualitas bibit yang diedarkan secara legal dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BBPPTP Ambon atas dukungan teknis dan pembiayaannya dalam program ini. Sertifikasi ini memastikan bahwa Pala Tomandin Fakfak sebagai produk unggulan daerah benar-benar terlindungi dari sisi mutu dan legalitas,” ujarnya.

Widhi juga mengimbau seluruh penyedia, penyalur, dan pelaku distribusi bibit pala agar hanya menggunakan bibit bersertifikat dalam setiap aktivitas budidaya, distribusi, maupun bantuan pemerintah.

“Label sertifikasi yang ditempelkan pada setiap bibit adalah tanda bahwa bibit tersebut telah memenuhi standar mutu genetik, fisiologis, dan fisik seperti tinggi, diameter batang, dan jumlah daun. Ini wajib untuk memastikan keberlanjutan dan legalitas usaha budidaya pala,” tambahnya.

Tak hanya menjamin mutu, sertifikasi juga berperan strategis dalam pengendalian distribusi antar daerah, menghindari peredaran bibit palsu, dan mencegah pencurian plasma nutfah serta penyebaran penyakit tanaman.

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Perkebunan Fakfak kini telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan peredaran bibit bersertifikat, termasuk penerapan retribusi daerah sebesar Rp1.000 per pohon bibit.

Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai bagian dari penertiban distribusi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi ini menjadi bentuk kontribusi terhadap daerah dan juga tertib administrasi. Kami juga akan terus bersinergi dengan OPD terkait, pemerintah kampung, hingga pihak karantina dan pelabuhan seperti Pelindo untuk memastikan peredaran bibit keluar Fakfak berjalan sesuai aturan,” tegas Widhi.

Dengan sertifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap dapat memperkuat posisi Pala Tomandin sebagai komoditas strategis yang tak hanya bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga menjadi simbol identitas dan warisan lokal yang harus dijaga keberlanjutannya. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *