tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Tim Persuasi Pengepul (TPP) terus gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pengepul pala agar tidak membeli pala sebelum waktu panen resmi dimulai pada bulan Oktober. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas, harga, serta stabilitas tata niaga pala yang menjadi komoditas unggulan daerah.
Sejak awal pekan, Tim TPP bergerak menyisir wilayah kota hingga kampung-kampung, melakukan pendekatan persuasif kepada para pengepul. Selain memberikan penjelasan langsung, tim juga menempelkan edaran resmi Bupati Fakfak dan pamflet himbauan di lokasi-lokasi usaha pengepul.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk mengedukasi pengepul tentang dampak negatif membeli pala sebelum panen.
“Pala yang dipanen terlalu dini kualitasnya rendah, baik biji maupun fulinya. Akibatnya, harga jual ikut jatuh dan ini merugikan bukan hanya petani, tapi juga pengepul sendiri. Karena itu kami tekankan, pembelian baru boleh dilakukan saat panen Oktober,” ujar Widhi, Rabu (10/9).
Sejumlah pengepul merespon positif himbauan pemerintah. Bahkan, salah satu pengepul di Fakfak, Aroby Rumalolas, menambahkan catatan tegas di edaran Bupati yang ia tempel di tokonya. Dalam catatan tersebut ia menuliskan peringatan keras disertai sanksi kurungan bagi yang membeli pala muda.
“Langkah seperti ini sangat membantu memperkuat pesan pemerintah, sekaligus menjadi pengingat bagi pengepul lain agar tidak curi start membeli pala,” tambah Widhi.
Baca Juga : Cegah Perdagangan Pala Muda, Pemkab Fakfak Lakukan Penindakan Tegas
Menurut Dinas Perkebunan, pembelian pala sebelum waktunya seringkali dimanfaatkan oleh pengepul bermodal besar untuk menekan harga saat petani sedang kesulitan ekonomi. Karena itu, kebijakan menunggu panen resmi Oktober juga bertujuan melindungi petani kecil.
“Dengan menunggu panen yang tepat, petani bisa menjual hasilnya dengan harga lebih wajar dan kompetitif. Kami ingin semua pihak, mulai dari petani hingga pelaku pasar, sama-sama mendapatkan manfaat ekonomi yang adil,” jelas Widhi.
Selain aturan pemerintah, waktu panen pala di Fakfak juga berhubungan dengan pemberlakuan sasi adat kerakera yang dijaga oleh masyarakat adat. Pemerintah menegaskan, kepatuhan pada sasi adat dan penentuan waktu panen merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan perkebunan pala.
Langkah monitoring ini akan terus dilakukan hingga ke wilayah barat, timur, pesisir, teluk, hingga pegunungan Fakfak, termasuk Kokas. Tim memastikan semua pengepul mendapat pemahaman yang sama.
“Harapan kami, dengan kepatuhan bersama, distribusi pala akan lebih teratur, harga tetap stabil, dan mutu pala Fakfak bisa bersaing di pasar ekspor,” tutup Widhi. (TU.01)