tagarutama.com – Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan oleh kisah pasangan muda yang menikah di KUA. Kisah yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter @odongpejjj itu mencuri perhatian warganet lantaran murah dan anti ribet.
Disampaikan dalam cuitannya, pemilik akun @odongpejjj menyampaikan ia dan pasangannya memutuskan untuk nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) karena dinilai lebih murah dan anti ribet.
Kisah pasangan yang nikah di KUA ini menjadi trending topik di Twitter hingga saat ini dengan total 28 ribu yang menyukai dan ditonton sebanyak 12 juta viewer.
Kisah tersebut berawal dari sang pemilik akun Twitter @odongpejjj, Sabtu (28/1/2023) mengunggah momen saat dirinya dan pasangan menikah di KUA.
Dihat dalam cuitan yang dibagikan, si pengunggah tampak memperlihatkan foto kebersamaan bersama sang istri selepas menikah.
Salah satu Fotonya terlihat sangat unik dan diluar dari kebiasaan foto pernikahan karena kedua pengantin terlihat berpose di depan pohon pisang sambil menunjukkan buku nikah.
Pernikahan di KUA dianggap menarik karena prosesnya murah dan anti ribet. Tidak seperti menikah di luar KUA, di mana calon pengantin biasanya harus menyogohkan kantong dalam-dalam untuk menyiapkan pesta yang begitu meriah.
Menurut data yang diperoleh dari iPrice, rata-rata pesta pernikahan kelas menengah Indonesia bisa menelan biaya hingga mencapai Rp 191 juta, dengan asumsi pernikahan dilakukan di gedung dengan tamu undangan mencapai 250 hingga 500 orang.
Dana pesta pernikahan biasanya paling banyak keluar untuk sewa gedung dan katering. Perlengkapan lain yang menelan biaya besar adalah dekorasi tempat pernikahan, gaun pengantin, jasa fotografi, cincin pernikahan, dan lain-lainnya seperti terlihat pada grafik.
Harga yang tertera pada grafik di atas diperoleh iPrice dari penelusuran rata-rata harga produk di Bridestory, salah satu marketplace vendor jasa dan perlengkapan pesta pernikahan di Indonesia.
Lain halnya jika menikah di KUA, maka calon pengantin tak harus menyiapkan pesta dan segala pernak-perniknya yang disebutkan di atas.
Tak Perlu dekorasi mewah karena KUA telah menyiapkan dekorasi bahkan KUA menyiapkan snack untuk pengantin, pihak Penghulu nikah, wali nikah, saksi nikah dan beberapa tamu yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang. Pengantin juga bisa melakukan akad nikah di KUA dengan baju sederhana, tanpa harus mengenakan gaun atau pakaian adat tertentu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama, calon pengantin yang hendak menikah di KUA hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pengantar, surat keterangan sehat, dan sebagainya.
Setelah dokumen administrasinya lengkap, calon pengantin bisa melakukan akad nikah di KUA dengan prosedur berikut:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan;
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA;
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah;
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis, atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA;
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah;
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Adapun layanan menikah gratis di KUA tersedia pada hari dan jam kerja berikut:
- Senin–Kamis: pukul 07.30 sampai 16.00
- Jumat: pukul 07.30 sampai 16.30