tagarutama.com – Mantan anggota Polri, Ipda Rudy Soik, yang dikenal tegas dalam menangani berbagai kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya angkat bicara setelah dipecat dari kepolisian. Pemecatan tersebut dipicu oleh tindakannya memasang police line di lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah NTT, yang menimbulkan kontroversi dan pro-kontra di tengah masyarakat.
Ipda Rudy Soik mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemecatan yang ia terima. Menurutnya, tindakannya memasang garis polisi di lokasi tersebut merupakan bagian dari tugasnya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan yang merugikan negara.
“Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai penegak hukum. Lokasi penampungan BBM ilegal itu jelas-jelas melanggar hukum dan saya mengambil tindakan yang sesuai prosedur. Tapi, saya malah dipecat. Ini bukan sekadar masalah disiplin, ini menyangkut integritas penegakan hukum di negara ini,” kata Ipda Rudy Soik dalam keterangannya.
Rudy juga menambahkan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, serta mendapat dukungan dari beberapa rekan sejawatnya. Namun, ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh langkah tegasnya tersebut, yang akhirnya berujung pada pemecatannya.
“Saya siap menghadapi segala konsekuensi atas tindakan saya. Tapi saya juga meminta agar kasus ini diusut tuntas, agar masyarakat tahu kebenaran di balik semuanya,” tegasnya.
Pemecatan Rudy Soik dari kepolisian memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis di NTT menyatakan dukungannya kepada Rudy, menganggap bahwa langkahnya dalam memberantas penyelundupan BBM ilegal sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan spesifik di balik pemecatan Rudy Soik. Namun, spekulasi beredar bahwa kasus ini melibatkan kepentingan besar yang berkaitan dengan jaringan perdagangan BBM ilegal di wilayah NTT.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama di tengah tuntutan reformasi dan transparansi di tubuh kepolisian serta penegakan hukum yang lebih adil dan tegas di Indonesia. (TU.01)