tagarutama.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat (13/6/2025), Komnas HAM mengeluarkan keterangan pers release Nomor: 29/HM.00/VI/2025 menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pengamatan awal Komnas HAM menemukan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat akibat pertambangan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Aktivitas tambang juga telah memicu ketegangan antarwarga yang pro dan kontra terhadap kehadiran perusahaan tambang,” ujar Saurlin.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat lima perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi atau memiliki rencana operasi di enam pulau kecil di Raja Ampat, yakni Pulau Gag, Kawei, Manuran, Waigeo, Batang Pele, dan Manyaifun. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Namun, Komnas HAM mencatat bahwa dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Nurham yang belum memulai kegiatan tambang. Sementara empat lainnya sudah melakukan aktivitas penambangan yang dinilai mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Komnas HAM juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mencabut empat IUP dari perusahaan PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meskipun dianggap sebagai langkah positif, Saurlin menilai pencabutan izin saja belum cukup.
“Pencabutan izin adalah langkah maju. Tapi itu harus diikuti dengan tindakan konkret, seperti pemulihan hak-hak masyarakat dan restorasi lingkungan di bekas area tambang,” tegasnya.
Menurut Komnas HAM, penggunaan pulau-pulau kecil untuk pertambangan nikel tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Enam pulau yang menjadi lokasi tambang itu seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1981.
Baca Juga : PKS Umumkan Kepemimpinan Baru, Almuzzammil Yusuf Jadi Presiden, Sohibul Iman Ketua Majelis Syura
Lebih jauh, Komnas HAM menilai bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU HAM. Ini harus dihormati dan dilindungi,” kata Saurlin.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan khusus untuk meninjau langsung ke lokasi pertambangan dan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan HAM di wilayah Kabupaten Raja Ampat berjalan dengan baik.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu hak asasi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, khususnya di wilayah yang rentan terhadap eksploitasi industri ekstraktif. (TU 01)