Larangan Penjemuran Pala di Area Terbuka untuk Menjaga Kualitas Pala Tomandin

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Inspeksi yang dilakukan terhadap pedagang pengepul pala Senin (24/2/2025) oleh Dinas Perkebunan bersama Pemerintah Distrik Fakfak Barat sekaligus mengingatkan pedagang pengepul agar tidak menjemur pala di tempat yang tidak memenuhi standar kebersihan, seperti di pinggir jalan, trotoar, atau area yang rentan terpapar debu dan polusi. Proses pengeringan yang tidak sesuai standar dapat merusak mutu pala dan menurunkan harga jualnya.

Aturan ini merujuk pada Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8.3/752/BWP/2024 tentang Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala sebagai komoditas unggulan daerah. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa pedagang wajib memastikan pala yang dibeli sudah matang serta menjalani proses pengolahan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Dinas Perkebunan Fakfak Lakukan Inspeksi Pedagang Pengepul Pala

Tim Pengendali Komoditas Pala Dinas Perkebunan Fakfak akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di berbagai wilayah distrik dan kampung untuk memastikan tidak ada aktivitas pemetikan pala muda. Sebagai langkah lebih lanjut, edaran bupati juga akan ditempel di setiap tempat pembelian guna mengingatkan pedagang mengenai aturan yang berlaku.

“Jika ada oknum yang tetap melakukan pembelian pala muda atau ada tekanan terhadap petani untuk menjual lebih awal, kami meminta masyarakat segera melapor kepada pihak distrik terdekat atau Dinas Perkebunan Fakfak. Kami siap memberikan perlindungan bagi petani dan pedagang yang ingin menjalankan usaha dengan jujur dan sesuai aturan,” tegas Widhi Asmoro Jati.

Diharapkan dengan adanya langkah pengawasan ini, kualitas dan keamanan Pala Tomandin tetap terjaga, sehingga kesejahteraan petani dan pelaku usaha pala di Fakfak dapat terus meningkat. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *