Megawati Soekarnoputri Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 00:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan Amicus Curiae Mantan Presiden RI ke 5 Megawati

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan Amicus Curiae Mantan Presiden RI ke 5 Megawati

tagarutama.com – Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan permohonan sebagai amicus curiae (teman pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diserahkan melalui perwakilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) yang turut didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Bersama itu, hadir pula Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan kesimpulan dari sengketa PHPU Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di MK.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Di akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Baca Juga :  MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres, PKS: Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia

Hasto bersama Tim Kuasa Hukum 03 diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK.

Dihari yang sama MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Ditemui wartawan tagarutama.com saat pengajuan Amicus Curiae, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, “penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum”.

Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

“Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Dalam perkara tersebut turut Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke MK.

FAMI memberikan beberapa rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, yaitu menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani; menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung; menghindari adanya kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024; tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak manapun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.

Baca Juga :  Komnas HAM Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Hak atas Lingkungan

Disampaikan Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji, “Kami mendukung apapun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami.”

Pada kesempatan tersebut turut hadir Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.

Saat ini MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Sebagai informasi Amicus curiae adalah istilah Latin yang berarti “teman pengadilan”. Sebagai amicus curiae, seseorang atau organisasi dapat memberikan pandangan atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Meski tidak menjadi pihak dalam perkara, amicus curiae dapat memberikan perspektif yang berharga bagi pengadilan.(tu.04)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berstatus Waspada hingga Siaga
Kepala BMKG RI : Pilar Utama Manajemen Risiko Bencana Alam adalah Informasi yang Terintegrasi
MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri yang Buka Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Tegaskan Perang Bersama Melawan Narkotika
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Publik Diminta Beri Informasi
Momen TEI 2025, Koperasi Myristica Fakfak Teken MoU dengan PT. Martina Berto & PT. Inovasia: Produk Lemak dan Manisan Pala Siap Go Nasional
Dorong Investasi, Samaun Dahlan & Donatus Nimbitkendik Koordinasi dengan KLHK untuk Sertifikasi Bandara Siboru
Investor Korea Lirik 20 Ribu Ha Lahan Bomberay, Fakfak Siap Jadi Sentra Perkebunan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:46 WIT

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berstatus Waspada hingga Siaga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20 WIT

Kepala BMKG RI : Pilar Utama Manajemen Risiko Bencana Alam adalah Informasi yang Terintegrasi

Jumat, 14 November 2025 - 23:16 WIT

MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri yang Buka Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:02 WIT

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Tegaskan Perang Bersama Melawan Narkotika

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:10 WIT

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Publik Diminta Beri Informasi

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT