tagarutama.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang terbuka di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).
Alasan MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri
Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengisian jabatan di luar kepolisian.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ sama sekali tidak memperjelas Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Rumusan tersebut mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan.
Mahkamah menilai bahwa perluasan makna akibat penambahan frasa tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya terlebih dahulu. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang jaminan kepastian hukum.
Ridwan menegaskan:
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Oleh karena itu, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”
Pendapat Berbeda dari Tiga Hakim Konstitusi
Putusan ini disertai satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua Pemohon, yaitu:
- Syamsul Jahidin: mahasiswa doktoral sekaligus advokat,
- Christian Adrianus Sihite: lulusan sarjana hukum
Keduanya menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan norma dalam penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Sementara penjelasannya menambahkan definisi:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dalil Para Pemohon: Ada Celah Jabatan Sipil Ditempati Polisi Aktif
Dalam persidangan pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengungkapkan bahwa sejumlah polisi aktif menduduki jabatan strategis di instansi sipil, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa harus mundur atau pensiun dari Polri.
Menurutnya, situasi tersebut:
“Bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, serta merugikan hak konstitusional warga negara sipil untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam jabatan publik.”
Ia menilai, tidak adanya batasan tegas pada penjelasan pasal membuka peluang terjadinya dwifungsi Polri, di mana polisi aktif tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan dan birokrasi.
Pemohon Minta MK Bertindak Tegas
Para Pemohon meminta MK menyatakan frasa yang mereka persoalkan bertentangan dengan UUD 1945 agar tidak lagi menjadi celah hukum. Mereka menilai penghapusan frasa tersebut penting untuk menciptakan kepastian, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam memperoleh kesempatan yang adil di jabatan publik. (TU.01)









