MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres, PKS: Angin Segar untuk Demokrasi Indonesia

by : Tim Redaksi

tagarutama.com, Jakarta – Putusan bersejarah dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1) mengguncang lanskap politik Indonesia. MK memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang selama ini menjadi sorotan. Gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 ini akhirnya diterima, membuka lembaran baru bagi demokrasi di Tanah Air.

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut keputusan ini dengan penuh optimisme. “Alhamdulillah, ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia. MK telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan perubahan,” ujar Kholid saat dihubungi pada hari yang sama.

Menurutnya, penghapusan ambang batas ini memberikan peluang besar, tidak hanya bagi partai politik, tetapi juga bagi masyarakat. “Ini membuka jalan bagi partai-partai politik untuk mengusung kader terbaik mereka tanpa terhalang oleh syarat 20 persen. Masyarakat pun akan diuntungkan karena semakin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan,” lanjut Kholid.

Langkah ini juga menjadi momen refleksi bagi PKS. Sebagai partai yang pernah menggugat ambang batas tersebut pada tahun 2022, PKS menganggap keputusan MK kali ini sebagai angin segar setelah perjuangan panjang. “Dulu gugatan kami ditolak, sebagaimana banyak gugatan serupa sebelumnya. Tapi kini, harapan itu terwujud,” kenangnya.

Putusan ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap dan Berikan Diskon untuk Rumah Tangga di Awal 2025

Pemohon menilai aturan ini tidak adil, membatasi ruang demokrasi, dan melanggar prinsip keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945. MK pun mengabulkan gugatan tersebut sepenuhnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan. Ia menambahkan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keputusan ini disambut hangat oleh berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa penghapusan ambang batas ini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. Dengan lebih banyak kandidat yang bisa maju, pemilu mendatang diharapkan menjadi lebih kompetitif dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat.

Bagi PKS, keputusan ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak pernah sia-sia. “Kami percaya ini adalah langkah maju untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Sekarang saatnya semua pihak bersiap menyongsong pemilu dengan semangat baru,” tutup Kholid.

Dengan putusan ini, panggung politik Indonesia kini memasuki babak baru. Akankah ini menjadi awal dari era demokrasi yang lebih inklusif? Waktu yang akan menjawab. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *