tagarutama.com, Fakfak – Kabupaten Fakfak patut berbangga. Daerah yang dikenal sebagai “Tanah Pala” ini menjadi rumah bagi Blok Penghasil Tinggi (BPT) Pala Tomandin, sumber benih unggul yang telah diakui secara nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI.
Sedikitnya terdapat delapan kebun BPT yang tersebar di beberapa kampung, antara lain Wurkendik, Werba, Wrikapal, Mandopma, Firma, dan Wambar. Dari delapan kebun unggulan ini tumbuh 136 pohon induk terpilih (PIT) yang menjadi sumber benih pala berkualitas tinggi, dengan produktivitas mencapai 1.500 hingga 2.000 biji per pohon setiap musim panen.
Keberadaan BPT-PIT ini bukan sekadar menjamin ketersediaan benih unggul, tetapi juga menjadi bukti bahwa petani Fakfak mampu menjaga warisan genetik pala Tomandin yang telah ditanam turun-temurun oleh leluhur mereka.
Wajib Gunakan Benih dari BPT-PIT Tomandin
Untuk menjaga standar mutu dan keaslian bibit, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak kini menegaskan bahwa seluruh penangkar pala wajib menggunakan benih yang bersumber dari BPT-PIT Tomandin.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widi Asmoro Jati, ST, MT, menuturkan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan keaslian varietas pala Fakfak agar tidak tercampur dengan jenis lain yang kerap disebut pala persilangan atau pala selingkuh.
“Blok Penghasil Tinggi Pala Tomandin adalah pusat sumber benih unggul dan kebanggaan masyarakat Fakfak. Dari sinilah lahir bibit-bibit terbaik yang akan menumbuhkan masa depan pala Indonesia dari Fakfak untuk dunia,” ujar Widi Asmoro Jati.
Menurutnya, tahun ini Dinas Perkebunan memfasilitasi langsung para pemilik kebun BPT agar penangkar membeli benih hanya dari delapan kebun resmi tersebut. Harga benih pala ditetapkan sebesar Rp600 per biji, tanpa tambahan bunga atau fuliy, sesuai dengan surat edaran resmi yang telah disampaikan.
Pengawasan dan Sertifikasi Benih Diperketat
Dinas Perkebunan juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses transaksi dan distribusi benih, guna memastikan setiap bibit pala yang dijual benar-benar berasal dari kebun yang telah divalidasi dan memiliki hak paten.
“Dengan jaminan sumber benih yang jelas, sertifikasi bibit oleh balai benih akan lebih mudah dilakukan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan identitas geografis pala Tomandin,” tambah Widi.
Selain itu, dinas juga bekerja sama dengan pihak karantina untuk mengawasi peredaran benih antarwilayah. Termasuk di dalamnya, pengadaan bibit oleh berbagai instansi atau lembaga pemberi bantuan kepada petani pala.
Baca Juga : Harga Pala Tembus Rp550 Ribu, Tradisi Buka Sasi di Werfra Jadi Pesta Panen yang Berkah
Setiap penjualan bibit pala akan dikenakan retribusi daerah sebesar Rp1.000 per pohon, yang disetorkan langsung ke kas daerah sebelum mendapatkan rekomendasi izin peredaran dan sertifikat karantina.
Menjaga Identitas dan Nilai Ekonomi Pala Fakfak
Langkah penguatan sistem perbenihan ini diharapkan dapat menjaga Indikasi Geografis (IG) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Pala Tomandin yang telah menjadi kebanggaan Kabupaten Fakfak.
“Kami ingin memastikan nilai tambah dari pala Tomandin benar-benar kembali untuk masyarakat melalui peningkatan layanan publik dan pemberdayaan petani,” tutup Widi Asmoro Jati.
Dengan kebijakan ini, Fakfak menegaskan komitmennya untuk menjaga keaslian, mutu, dan keberlanjutan pala Tomandin, agar tetap menjadi ikon rempah unggulan Indonesia di mata dunia. (TU.01)