tagarutama.com, Jayapura – Rumah Solidaritas Papua menyampaikan sikap atas situasi keamanan di Tanah Papua yang dalam beberapa pekan terakhir kembali diwarnai insiden kekerasan.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Asian Justice and Rights (AJAR).
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu (18/2) yang dikutip dari jubi.co.id Rabu (18/02/2026) bahwa mereka menyoroti jatuhnya korban jiwa, termasuk penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia pada 11 Februari 2026 dan insiden penembakan terhadap pilot serta kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, pada tanggal yang sama.
Rumah Solidaritas Papua menilai pemerintah perlu mengevaluasi pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan. Mereka meminta negara berfokus pada penyelesaian akar persoalan, khususnya isu ketidakadilan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Koalisi ini juga mendorong pemerintah belajar dari pengalaman penyelesaian konflik di Timor Timur (kini Timor Leste) dan Aceh, dengan menempuh jalur dialog dan pendekatan damai.
Lima Tuntutan kepada Presiden
Rumah Solidaritas Papua menyampaikan lima desakan kepada Presiden Republik Indonesia, di antaranya:
1. Menerbitkan Keputusan Presiden yang memberlakukan hukum humaniter internasional di Tanah Papua agar status operasi militer memiliki landasan hukum yang diakui secara nasional dan internasional.
2.Memerintahkan Kementerian HAM membentuk Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
3.Menginstruksikan kementerian terkait dan pemerintah daerah menangani pengungsi akibat konflik bersenjata.
4.Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai melanggar hak masyarakat adat Papua.
5.Melaksanakan rekomendasi anggota DPD RI asal Papua guna melindungi hak orang asli Papua maupun non-Papua.
Hasil Audiensi dengan DPD RI
Sebelumnya, Rumah Solidaritas Papua melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta pada 9 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas dampak pendekatan keamanan terhadap konflik bersenjata, dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, persoalan pengungsi, hingga isu hak masyarakat adat.
Dalam isu konflik bersenjata, terdapat rekomendasi agar Tanah Papua ditetapkan sebagai wilayah konflik bersenjata non-internasional berdasarkan hukum humaniter internasional, sehingga seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, mereka meminta penataan ulang operasi militer TNI sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan penerbitan Keputusan Presiden mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), guna mencegah eskalasi konflik serta melindungi warga sipil.
Isu Pengungsi dan Masyarakat Adat
Terkait pengungsi akibat konflik bersenjata, koalisi mendorong pembukaan koridor kemanusiaan bagi lembaga dalam dan luar negeri, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), untuk menangani pengungsi internal maupun yang berada di Papua Nugini.
Mereka juga meminta pemerintah memulihkan layanan publik di wilayah terdampak konflik, termasuk perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan.
Dalam isu masyarakat adat, Rumah Solidaritas Papua mendesak penghentian PSN yang dianggap melanggar hak adat serta meminta pemerintah menghormati perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Penegakan Hukum dan HAM
Koalisi tersebut juga menuntut proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM. Mereka meminta pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, pemerintah didorong membuka akses bagi pelapor khusus Dewan HAM untuk memverifikasi situasi HAM di Papua dan dampaknya terhadap masyarakat sipil.
Rumah Solidaritas Papua menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Tanah Papua harus mengutamakan perlindungan HAM dan keselamatan warga sipil, serta dilakukan melalui pendekatan hukum dan dialog yang berkelanjutan. (*)
(TU/JM)










