Ratusan Ikan Ditemukan Mati di Sungai Klafdalim–Klasoh, Warga Moi Sigin Desak Pemerintah Periksa Sungai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 17:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Klasoh, Distrik Moi Sigin Kabupaten Sorong (foto: jubi)

ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Klasoh, Distrik Moi Sigin Kabupaten Sorong (foto: jubi)

tagarutama.com, Sorong – Puluhan hingga ratusan ikan ditemukan mati mengapung di Sungai Klafdalim dan Sungai Klasoh, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (14/2/2026).

Sebagian ikan telah membusuk dengan bau menyengat dan sebagian lagi baru mati atau bergerak tidak normal sebelum terdampar di tepi sungai. Jenis yang ditemukan antara lain ikan bulana, sembilan hitam, sembilan putih, dan mulutikus – sumber protein penting bagi masyarakat adat.

Pemuda adat Moi Sigin dikutip dari jubi.com(16/02/2026), Jimmy Nibra, mengatakan kejadian ini sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2025, namun awalnya warga menduga dampaknya berasal dari racun ikan yang dibuang oknum masyarakat. Namun, karena makin sering terjadi dan jumlahnya semakin besar pada Januari hingga awal Februari 2026, warga mulai curiga ada masalah pencemaran yang lebih luas.

Selain ikan mati, warga juga melaporkan perubahan kondisi air sungai, seperti warna yang keruh dan bau tidak sedap pada pagi dan sore hari.

Kecurigaan Terhadap Perkebunan Sawit Dekat Anak Sungai

Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah perkebunan kelapa sawit berdiri sangat dekat dengan badan sungai – di beberapa titik jaraknya kurang dari 20 meter dari bibir sungai tanpa adanya zona penyangga (buffer zone) yang memadai, yang seharusnya menjadi pengaman alami untuk sungai.

Baca Juga :  Rumah Zakat Cabang Jayapura Gelar Orientasi Relawan Secara Daring, Kenalkan Program dan Misi Pemberdayaan Masyarakat

Jimmy menilai kematian berbagai jenis ikan sekaligus menunjukkan dampak pencemaran yang tidak hanya menyerang satu spesies, tetapi kemungkinan besar mengganggu seluruh ekosistem sungai.

Regulasi Perlindungan Sungai dan Zona Penyangga

Tata kelola dan perlindungan kawasan sungai di Indonesia secara nasional diatur oleh berbagai peraturan, termasuk:

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2015,
Peraturan ini menetapkan garis sempadan sungai, yaitu ruang di kiri dan kanan sungai yang harus bebas dari bangunan dan aktivitas tertentu agar sungai tetap berfungsi sebagai kawasan lindung dan penyangga ekosistem air.

2. Sempadan Sungai Termasuk Kawasan Lindung menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah ini mencantumkan sempadan sungai sebagai bagian dari kawasan lindung yang berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya air dan habitat sungai.

3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU ini mewajibkan penetapan zona perlindungan sumber air, termasuk sekitar mata air, kepala sungai, dan daerah rawan kerusakan, serta melarang kegiatan yang dapat merusak kualitas air tanpa izin atau pengelolaan yang tepat.

Baca Juga :  Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kawasan sempadan sungai seharusnya berfungsi sebagai buffer zone untuk mengurangi tekanan terhadap aliran sungai, menjaga kualitas air, serta mencegah kontaminasi dari aktivitas pertanian atau perkebunan yang terlalu dekat dengan badan air.

Desakan kepada Pemerintah dan Perusahaan

Masyarakat adat Moi Sigin mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas air dan dampak lingkungan di kawasan kedua sungai tersebut dan mempublikasikan hasilnya.

Jika terbukti ada pencemaran limbah dari perusahaan, warga meminta agar pemerintah memberikan peringatan tegas atau tindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang diduga membuang limbah ke sungai.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi perusahaan harus bertanggung jawab. Sungai bukan hanya air, tapi sumber hidup kami,” kata Jimmy.

Warga berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi, tetapi terutama menjunjung tinggi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Kamis, 2 April 2026 - 13:47 WIT

Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina

Berita Terbaru