Terbitkan 5 SK Pengakuan Masyarakat Adat, Pemda Fakfak: “Ini Komitmen Kami untuk Jaga dan Lestarikan Nilai-nilai Adat”

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan lima Wilayah Pemerintahan Adat Petuanan sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan jaminan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Fakfak yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, sebagai hasil dari proses panjang identifikasi dan verifikasi wilayah pemerintahan adat Petuanan sejak 2019.

Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Sulaeman Uswanas, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat. “Sebagai Sekda Kabupaten Fakfak, saya melihat ini sebagai capaian yang patut kita syukuri, terutama hasil dari kerja Sub Pokja I Wewowo Lestari dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Baca Juga : Langkah Strategis Membangun Sinergi : Konsultasi Publik untuk Penataan Ruang Kampung dan Hak Ulayat Marga di Fakfak

Terbitnya SK ini bukan hanya bentuk pengakuan hak masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya, tetapi juga menjadi awal bagi proses lebih lanjut, seperti identifikasi dan pemetaan marga, yang akan semakin memperkuat perlindungan hak-hak adat,” ujarnya.

Kelima wilayah yang kini diakui sebagai Wilayah Pemerintahan Adat Petuanan adalah:

  1. Petuanan Arguni (SK Bupati No. 400.10 – 349 Tahun 2024)
  2. Petuanan Rumbati (SK Bupati No. 400.10 – 395 Tahun 2024)
  3. Petuanan Peg Peg Sekar (SK Bupati No. 400.10 – 396 Tahun 2024)
  4. Petuanan Atiati (SK Bupati No. 400.10 – 397 Tahun 2024)
  5. Petuanan Fatagar (SK Bupati No. 400.10 – 398 Tahun 2024)

Sementara itu, dua wilayah lainnya, Petuanan Patipi dan Petuanan Wertuar, masih dalam tahap penyelesaian tapal batas dan ditargetkan selesai pada tahun 2025. Nadi Petuanan Fatagar, Bapa Taufik Heru Uswanas, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kemajuan besar yang patut disyukuri.

“Kita patut bersyukur dengan terbitnya SK tentang wilayah pemerintahan adat petuanan, sebuah produk hukum yang melindungi hak adat di tanah Mbaham Matta. Proses ini telah kita jalankan sejak 2019 dan akhirnya membuahkan hasil tahun ini. Saya berharap dengan adanya keputusan ini, kita mendapatkan pengakuan resmi dari negara, sehingga hukum adat masyarakat terlindungi dan bermanfaat bagi kita semua,” paparnya.

Petuanan merupakan sistem pemerintahan adat yang telah ada di Fakfak sejak abad ke-15 Masehi, dipimpin oleh seorang Raja/Nati/Nadi dan memiliki perangkat adat serta wilayah yang dihuni oleh berbagai marga pemegang hak ulayat.

Pengakuan atas wilayah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini juga sedang dalam proses Perubahan Kedua yang salah satunya dilatarbelakangi oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, melainkan merupakan Hutan Hak Masyarakat Adat. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum sepenuhnya diakomodir dalam Perubahan Kedua UU Kehutanan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  4. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta
  5. Keputusan Bupati Nomor 140-33 Tahun 2022 tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat

Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak. Yayasan Kaleka bersama Yayasan AKAPe yang terlibat melalui Kelompok Kerja Wewowo Lestari, berperan penting dalam proses identifikasi, pemetaan wilayah adat, serta advokasi kebijakan yang memungkinkan pengakuan ini terjadi.

“Pengakuan ini bukan hanya soal hak tanah, tetapi juga pelestarian budaya, lingkungan, serta kedaulatan masyarakat adat atas sumber daya mereka sendiri. Ini adalah langkah maju menuju keadilan bagi masyarakat adat,” ujar Greg Retas Daeng, Social Governance Lead Yayasan Kaleka.

Selain itu, kolaborasi erat dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan adat yang berlaku.

Meskipun penetapan wilayah pemerintahan adat ini menandai langkah penting dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, perjalanan menuju pengakuan penuh masih menghadapi sejumlah tantangan.

Proses administrasi yang kompleks dan memakan waktu menjadi salah satu kendala utama, terutama dalam hal dokumentasi dan pemetaan batas wilayah adat yang membutuhkan data terintegrasi.

Selain itu, pemahaman di tingkat lokal mengenai pentingnya pengakuan wilayah adat masih perlu ditingkatkan agar proses ini dapat berjalan lebih inklusif dan didukung oleh berbagai pemangku kepentingan.

Namun, upaya untuk memperkuat pengakuan ini akan terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama mitra pembangunan akan mendorong langkah-langkah strategis seperti pemetaan hak ulayat marga, percepatan pengakuan wilayah adat lainnya, serta advokasi kebijakan yang lebih inklusif terutama dalam hal perhatian bagi perempuan adat.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara masyarakat adat, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Fakfak diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain terutama di tanah Papua dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat,” tambah Greg.

Dengan pengakuan ini, masyarakat adat di Fakfak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mempertahankan hak mereka atas tanah, sumber daya alam, serta sistem sosial dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *