UU Cipta Kerja Merugikan Buruh dan Pekerja, Fraksi PKS : UU Cipta Kerja Menyalahi UUD 1945

tagarutama.com – Aksi turun ke Jalan dilakukan Partai Buruh sabtu 14 Januari 2023, kali ini aksi dilakukan di kawasan monas. Ditemui saat aksi, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan isu utama dalam aksi ini adalah penolakan terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.

Setidaknya ada 9 poin yang ditolak oleh kalangan buruh. Di antaranya ihwal upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan.

Seperti diketahui omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya dikritik secara formil karena proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik dan terkesan terburu-buru. Secara materiil, UU Cipta Kerja juga dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan lingkungan demi mendatangkan investor.

Sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan banyak disorot para buruh, koalisi masyarakat, maupun aktivis lingkungan, sampai pada akademisi dan pakar menilai pasal tersebut berindikasi merugikan.

Aturan yang terdiri 1.187 halaman ini dianggap memiliki banyak pasal yang merugikan buruh dan pekerja. Beberapa diantara yang menurut para pakar merugikan adalah Pengaturan tentang UMK dan upah minimum berdasarkan sektor itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 89 dan Pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Akreditasi Baik Sekali, Kado Tahun baru STKIP Muhammadiyah Manokwari untuk Papua Barat

Baca juga: Ujian Demokrasi menuju 2024, Proporsional Tertutup adalah kumunduran Demokrasi yang harus dihentikan

Namun, pada Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Ciptaker, pemerintah menghapuskan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kewajiban bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 poin 25 UU Ciptaker, melalui selipan pasal 88C yang sebelumnya tidak ditemui dalam UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengubah komponen penyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Dalam pasal 92 ayat 1 sampai 3 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Kemudian, pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Selanjutnya Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Namun, pemerintah mengubah komponen struktur dan skala upah melalui Pasal 81 poin 30 UU Ciptaker.Setelah diubah, Ketentuan Pasal 92 ayat 1-3 berbunyi: (1)Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. (2)Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. (3)Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Begitu pula dengan pasal yang berkaitan dengan aturan PHK, Dalam UU Cipta Kerja perusahaan tak perlu mengajukan permohonan penetapan PHK secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya diatur dalam Pasal 152 UU Ketenagakerjaan.

Adapun bunyi Pasal 152 UU Ketenagakerjaan adalah: Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. UU Cipta Kerja Pasal 80 poin 39 menyatakan bahwa Pasal 152 dihapus.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga membatasi akses buruh kepada lembaga perselisihan hubungan industrial, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 171 UU Ketenagakerjaan berbunyi: Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.

Pada Poin lain, pemerintah menghapus kesempatan bagi pekerja untuk mengajukan PHK karena alasan tertentu yang sebelumya tertuang dalam Pasal 169 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 169 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi:

Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

b. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

e. Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan atau lebih;

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Pada ketentuan di atas dihapus dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 58.

Sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangannya.

Politisi dari F-PKS ini juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” tandasnya.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK.

Ia berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. (tu/ffk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *