tagarutama.com, Fakfak – Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan salat tarawih malam ke-29 Ramadhan 1447 Hijriah, Rabu (18/3/2026), di Masjid Al Munawwarah Fakfak. Pada kesempatan tersebut, jamaah mendapatkan pencerahan melalui kultum yang disampaikan oleh Ustadz H. Jumroni, yang mengangkat tema penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan.
Dalam ceramahnya, Ustadz Jumroni menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadhan maupun 1 Syawal dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu rukyat dan hisab.
“Rukyat merupakan proses pengamatan hilal, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat bantu. Metode ini telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rukyat biasanya dilakukan pada tanggal 29 Ramadhan saat matahari terbenam. Jika hilal berhasil terlihat, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai 1 Syawal. Namun, jika tidak tampak, maka bulan Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari.
“Malam ini kita berada di tanggal 29 Ramadhan. Besok akan dilakukan rukyat untuk memastikan awal Syawal,” tuturnya.
Selain rukyat, Ustadz Jumroni juga memaparkan metode hisab yang berbasis ilmu falak, yakni dengan menghitung posisi dan ketinggian hilal secara matematis. Metode ini juga digunakan oleh sejumlah organisasi Islam di Indonesia.
“Melalui hisab, posisi bulan dapat diketahui secara pasti berdasarkan perhitungan. Ini menjadi salah satu pendekatan dalam menentukan kalender hijriah,” jelasnya.
Ia kemudian mengutip firman Allah dalam Surah Yunus ayat 5 sebagai landasan pentingnya perhitungan waktu dalam Islam.
“Allah SWT berfirman, ‘Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.’ Ini menunjukkan bahwa ilmu perhitungan juga bagian dari tanda kebesaran-Nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia bersama negara-negara yang tergabung dalam kriteria imkanur rukyat MABIMS menetapkan awal Syawal berdasarkan parameter tertentu, yakni ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi sekitar 6,4 derajat.
“Jika mengacu pada perhitungan, ada kemungkinan hilal belum terlihat saat sidang isbat, sehingga Ramadhan disempurnakan menjadi 30 hari. Namun, keputusan akhir tetap menunggu hasil sidang tersebut,” katanya.
Menutup kultumnya, Ustadz Jumroni mengajak jamaah untuk menyikapi potensi perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan sikap terbuka dan saling menghormati.
“Silakan jika ada yang berlebaran pada hari Jumat atau Sabtu. Perbedaan ini adalah hal yang wajar karena didasarkan pada metode yang berbeda. Yang penting adalah kita tetap menjaga ukhuwah,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa rukyat dan hisab bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai dua pendekatan yang sama-sama memiliki dasar ilmiah dan syar’i.
“Keduanya benar dalam kajian masing-masing. Yang harus kita jaga adalah persatuan di tengah keberagaman,” tutupnya. (TU.01)










