tagarutama.com, Fakfak – Memasuki musim panen pala wilayah timur, aktivitas petani di Distrik Kayauni semakin menggeliat. Di tengah hamparan kebun yang mulai dipetik hasilnya, Kepala Distrik Kayauni, Jefri Hndom, SH., MM., turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses panen berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Fakfak Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang Penetapan Harga Pembelian Pala Mentah Berkualitas. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi petani, menata tata niaga, sekaligus menjaga kualitas komoditas unggulan daerah.
Menurut Jefri, kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah memberikan pesan kuat bahwa mutu menjadi faktor utama dalam menentukan nilai jual.
“Pemerintah sudah menetapkan harga premium sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau sekitar Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Ini adalah bentuk penghargaan bagi petani yang memanen pala dalam kondisi benar-benar matang dan sesuai standar,” ujarnya saat berdialog dengan petani.
Ia menegaskan, harga tersebut hanya berlaku untuk pala berkualitas. Karena itu, praktik memetik buah sebelum matang harus dihentikan karena dapat merugikan banyak pihak.
“Kalau pala dipanen sebelum waktunya, kualitasnya turun. Aroma dan cita rasa khas akan berkurang, bahkan bisa merusak produktivitas pohon ke depan. Ini bukan hanya soal hasil hari ini, tetapi juga keberlanjutan kebun,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pengambilan hasil kebun tanpa izin atau yang dikenal dengan istilah “potong-potong”. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga mengancam keberlangsungan komoditas pala Fakfak secara keseluruhan.
“Menjaga kebun pala bukan hanya tanggung jawab pemilik, tetapi tanggung jawab bersama. Kita harus melindungi komoditas ini sebagai warisan daerah yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Dalam dialog bersama petani, Jefri turut mendorong peningkatan kemampuan dalam pengelolaan pascapanen. Proses pengeringan yang baik dinilai sangat menentukan kualitas akhir produk.
“Kalau penanganan pascapanen dilakukan dengan benar, kualitas meningkat dan harga jual pun ikut naik. Di situlah nilai tambah yang bisa langsung dirasakan oleh petani,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, mulai dari pengumpul hingga pedagang antar pulau, agar mematuhi ketentuan harga dan tidak melakukan transaksi di luar mekanisme yang merugikan petani.
“Kami berharap semua pihak menghormati aturan yang ada. Jangan membeli di jalan tanpa standar yang jelas. Berikan harga yang layak sesuai kualitas, agar tercipta perdagangan yang adil dan sehat,” ujarnya.
Langkah pengawasan langsung di lapangan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah distrik dalam mendukung kebijakan daerah. Dengan menjaga kualitas sejak panen hingga pascapanen, diharapkan pala Fakfak tetap memiliki daya saing tinggi dan terus menjadi komoditas unggulan yang memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (TU.01)










