Ditulis Oleh : Tim Redaksi
tagarutama.com, Jakarta – Tahapan Pemilu telah melewati verifikasi Partai, dari hasil verifikasi ditetapkan 17 Partai Politik yang akan mengikuti pemilu nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sejak ditetapkan kemarin, tepatnya 14 Desember 2022, KPU mulai menghitung mundur waktu pelaksanaan Pemilu, tersisa 425 hari lagi atau 14 Februari 2024, pemilihan umum (pemilu) akan digelar secara serentak.
Adapun penyelenggaraan pemilu yang dimaksud, ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Rapat Pleno dihari yang sama, 14 Desember 2022 KPU menetapkan Nomor urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di halaman gedung KPU.
Berikut adalah partai politik peserta Pemilu Nasional dan Partai Lokal Aceh Tahun 2024 tersebut berdasarkan nomor urut.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU menyampaikan bahwa penetapan partai politik Pemilu 2024 tersebut, telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017, yakni tentang penetapan partai politik peserta pemilu, yakni yang dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sumber Informasi: https://www.kpu.go.id/