KPU Tetapkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Beserta Nomor Urut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis Oleh : Tim Redaksi

tagarutama.com, Jakarta – Tahapan Pemilu telah melewati verifikasi Partai, dari hasil verifikasi ditetapkan 17 Partai Politik yang akan mengikuti pemilu nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sejak ditetapkan kemarin, tepatnya 14 Desember 2022, KPU mulai menghitung mundur waktu pelaksanaan Pemilu, tersisa 425 hari lagi atau 14 Februari 2024, pemilihan umum (pemilu) akan digelar secara serentak.

Adapun penyelenggaraan pemilu yang dimaksud, ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU resmi umumkan nomor urut partai politik pemilu 2024
KPU resmi umumkan nomor urut partai politik pemilu 2024

Pada Rapat Pleno dihari yang sama, 14 Desember 2022 KPU menetapkan Nomor urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di halaman gedung KPU.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Merugikan Buruh dan Pekerja, Fraksi PKS : UU Cipta Kerja Menyalahi UUD 1945

Berikut adalah partai politik peserta Pemilu Nasional dan Partai Lokal Aceh Tahun 2024 tersebut berdasarkan nomor urut.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU menyampaikan bahwa penetapan partai politik Pemilu 2024 tersebut, telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017, yakni tentang penetapan partai politik peserta pemilu, yakni yang dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sumber Informasi: https://www.kpu.go.id/

 

 

 

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran
Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua
Pemerintah Mulai Groundcheck 11 Juta Data PBI-JKN, Muhaimin: Harus Tepat Sasaran
Jelang Ramadhan, Wamen HAM Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tragedi Mei 1998
Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan
Billy Mambrasar Putra Papua Pertama di Dewan Komisaris PT Taspen
Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker
Dinkes Aceh Lakukan Pengendalian Nyamuk di Pengungsian Banjir Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:45 WIT

Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:48 WIT

Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:01 WIT

Pemerintah Mulai Groundcheck 11 Juta Data PBI-JKN, Muhaimin: Harus Tepat Sasaran

Senin, 16 Februari 2026 - 19:12 WIT

Jelang Ramadhan, Wamen HAM Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tragedi Mei 1998

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:18 WIT

Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan

Berita Terbaru