Cegah Perdagangan Pala Muda, Pemkab Fakfak Lakukan Penindakan Tegas

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pala Tomandin Fakfak dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembelian pala muda di wilayah perkotaan Fakfak, Selasa (9/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Komoditas Pala Fakfak.

Fenomena pembelian pala muda sebelum masa panen semakin marak, bahkan telah menjadi masalah serius di banyak sentra produksi pala. Hal ini dipicu oleh tekanan ekonomi, perubahan perilaku sosial, hingga lemahnya pengawasan.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menegaskan bahwa sidak ini dilakukan karena pendekatan persuasif sebelumnya tidak lagi efektif.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan pengepul melalui edaran Bupati, sosialisasi langsung, bahkan memasang imbauan di tempat usaha mereka. Namun masih ada yang lalai dan nekat membeli pala muda. Karena itu, kami lakukan sidak agar tidak ada lagi alasan,” tegas Widhi.

Menurutnya, pengawasan ini penting untuk menjaga kualitas Pala Tomandin Fakfak yang sudah memiliki reputasi nasional bahkan internasional. Jika pembelian pala muda dibiarkan, mutu pala akan menurun, harga merosot, dan kesejahteraan petani terancam.

“Sidak ini bukan untuk menekan, tapi untuk kepentingan bersama. Jika pala dipanen pada waktunya, harga bisa meningkat signifikan dan petani jauh lebih sejahtera. Sebaliknya, pala muda hanya dihargai Rp300–400 ribu per kilogram, sangat merugikan petani,” jelasnya.

Baca Juga : Organisasi Kepemudaan Cipayung Fakfak Kawal Aspirasi Pedagang Korban Kebakaran Plaza Tambaruni

Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kualitas pala sama halnya dengan menjaga marwah adat Fakfak.

“Kita punya adat sasi kera-kera di kampung, yang tujuannya jelas: melindungi pala sampai benar-benar layak panen. Jadi, jangan hanya karena alasan ekonomi lalu merusak siklus panen. Kita harus jaga martabat pala kita,” tambah Widhi.

Dalam sidak yang dilakukan selama dua hari ini, ditemukan pula sejumlah pengepul tidak memiliki izin resmi untuk membeli dan mengelola pala. Pemerintah berencana melakukan sidak lanjutan terkait perizinan.

“Ke depan, hanya pengepul berizin dan memenuhi standar pengelolaan yang akan diberikan kesempatan membeli pala. Bagi yang melanggar, sanksi tegas menanti, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha,” tegas Widhi.

Ia menutup dengan harapan agar semua pihak dapat menahan diri dan ikut menjaga kualitas pala Fakfak.

“Keadaan ekonomi sulit memang nyata, tetapi itu bukan alasan merusak masa depan perkebunan kita. Dengan menjaga mutu pala, kita menjaga kesejahteraan petani dan nama baik Fakfak sebagai daerah penghasil pala berkualitas,” pungkasnya. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *