Kepala KUA Distrik Fakfak: Nikah di Luar Hari Kerja Bisa, Ini Syarat dan Biayanya

By Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di luar hari kerja atau di luar jam kerja diperbolehkan dengan catatan adanya permintaan dari keluarga calon pengantin dan persetujuan dari pihak KUA. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur bahwa akad nikah di KUA pada umumnya dilakukan pada hari dan jam kerja.

“Pernikahan di luar jam kerja bisa dilakukan, asalkan ada permintaan dari keluarga dan mendapat persetujuan dari pihak KUA,” ujar Baharudin.

Perbedaan Biaya Nikah di KUA dan Luar KUA

Baharudin menjelaskan bahwa biaya pernikahan di KUA maupun di luar KUA pada tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama. Menurutnya, terdapat perbedaan biaya untuk pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari kerja dibandingkan dengan di luar KUA atau di luar jam kerja.

“Biaya nikah di KUA pada hari kerja itu gratis, sementara jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari kerja, akan dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 600.000,” jelas Baharudin.

Baca juga : Fokus Kembangkan Pala Tomandin, Perluasan Lahan Siap Dilaksanakan Tahun 2025

Pembayaran biaya pernikahan tersebut dilakukan melalui sistem billing yang diberikan oleh KUA setelah verifikasi data calon pengantin. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan, kantor pos, atau dompet digital.

Persyaratan Nikah Terbaru 2025

Lebih lanjut, Baharudin mengingatkan calon pengantin untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terbaru yang diatur dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar beserta softcopy.
  6. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
  7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  8. Persetujuan calon pengantin.
  9. Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  10. Izin dari pengadilan jika orangtua, wali, atau pengampu tidak ada.
  11. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun.

“Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan agar semua proses berjalan lancar,” tambah Baharudin.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, serta mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *