Ketua Umum HMI Cabang Fakfak Sampaikan Alasan Pemecatan Sekretaris Umum M. Ali Rumadaul

by : Tim Redaksi

tagarutama.com, Fakfak – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Fakfak, Erwin Rettob, resmi mengumumkan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul dari jabatannya sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Fakfak sekaligus mencabut status keanggotaannya sebagai kader HMI. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap konstitusi HMI, baik Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART).

Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp Rabu (18/12/2024) malam, Erwin Rettob menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah pengurus HMI Cabang Fakfak yang digelar melalui pertemuan daring. “Saya, Erwin Rettob, selaku Ketua Umum HMI Cabang Fakfak, mewakili rekan-rekan pengurus, ingin menyampaikan kepada seluruh kader HMI Cabang Fakfak dan para alumni bahwa keputusan pemberhentian saudara M. Ali Rumadaul telah sesuai dengan konstitusi HMI,” ujarnya.

Pelanggaran Prinsip Independensi

Erwin mengungkapkan bahwa keputusan ini berakar pada pelanggaran prinsip independensi yang menjadi salah satu nilai fundamental HMI. Berdasarkan AD BAB III Pasal 5, HMI menegaskan sifat independen dari pengaruh politik praktis. Sementara itu, ART Pasal 3 Ayat 4 Poin d menyebutkan bahwa keanggotaan kader HMI berakhir apabila terlibat sebagai anggota partai politik.

“Berdasarkan penelusuran kami melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), saudara M. Ali Rumadaul tercatat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Data ini dapat diakses melalui fitur cek anggota dan pengurus partai politik calon peserta pemilu di website KPU. Fakta ini menjadi bukti konkret bahwa yang bersangkutan melanggar aturan independensi organisasi,” tegas Erwin.

Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.
Hasil penelusuran melalui laman resmi KPU.

Baca Juga : Klarifikasi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Terkait Temuan BPK: Komitmen Perbaikan dan Langkah Konkret

Proses dan Hak Pembelaan

Keputusan pemberhentian ini, lanjut Erwin, diambil sesuai mekanisme yang diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 2 tentang pemberhentian anggota. Namun, ia menegaskan bahwa M. Ali Rumadaul tetap memiliki hak untuk membela diri.

“Jika saudara M. Ali Rumadaul merasa dirugikan, ia berhak mengajukan pembelaan di forum konferensi sebagaimana diatur dalam ART Pasal 8 Nomor 3 dan penjelasan sanksi pada Huruf B Nomor 1 Poin A. Kami membuka ruang untuk proses yang adil dan transparan,” tambahnya.

Harapan untuk Kader HMI

Erwin mengimbau seluruh kader HMI Cabang Fakfak untuk menghormati keputusan ini demi menjaga integritas organisasi. “Saya sangat berharap kepada semua kader HMI Cabang Fakfak untuk menghargai keputusan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan HMI tetap berjalan sesuai nilai-nilai konstitusional yang menjunjung tinggi independensi,” ujarnya.

Keputusan ini menuai beragam respons dari kalangan kader dan alumni HMI. Namun, Erwin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen HMI untuk menjaga independensi dan profesionalisme organisasi.

Pemberhentian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan organisasi dan menjaga komitmen terhadap nilai-nilai independensi yang menjadi landasan HMI.(TU.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *