Pemerintah Daerah Fakfak Mantapkan Pungutan Pajak Retribusi Pala, Dinas Perkebunan Sosialisasikan Tarif Baru kepada Pelaku Usaha

Pewarta : A. Anas Rumodar, Editor : Ishar Hafid

tagarutama.com, Fakfak — Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak terus mematangkan persiapan pemungutan retribusi daerah di sektor perkebunan, khususnya komoditas pala yang menjadi andalan daerah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Fakfak Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

Sebagai langkah awal, sosialisasi pemutakhiran tarif retribusi digelar oleh Dinas Perkebunan pada Rabu (23/4/2025) di ruang pertemuan Disbun Fakfak. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem komoditas pala, seperti Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda Fakfak, MPIG-PTF (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak), tujuh pedagang grosir antar pulau, koperasi binaan Yayasan Kaleka, penangkar bibit pala, dan pihak Bank Papua Fakfak.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Fakfak menyampaikan bahwa potensi ekonomi dari komoditas pala harus dikembangkan secara optimal agar mampu memberikan kontribusi riil bagi pembangunan daerah.

“Sudah saatnya pala sebagai komoditas unggulan memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat. Ini bagian dari semangat Fakfak Membara—Membangun Bersama Rakyat,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Baca Juga : Percepat Penarikan Retribusi Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Konsolidasi dengan Bapenda

Sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman, penerimaan, dan kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha terhadap kebijakan retribusi yang akan diberlakukan.

Dalam diskusi terbuka, seluruh pedagang grosir antar pulau menyatakan dukungan terhadap tarif retribusi yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Bunga pala: Rp 1.000/kg
  2. Biji pala kulit (goyang, tuli, dan campur): Rp 200/kg
  3. Biji pala ketok (kualitas A, B, C): Rp 350/kg
  4. Bibit pala/anakan: Rp 1.000/pohon

Frederik, perwakilan pedagang dari Global Spices Papua, menyambut baik kebijakan ini namun juga memberikan masukan agar pemerintah bersikap adaptif terhadap dinamika pasar.

“Kami harap pemerintah tetap fleksibel. Harga hasil bumi sangat fluktuatif, jadi perlu ada mekanisme penyesuaian tarif bila terjadi kondisi pasar yang tidak menguntungkan,” kata Frederik. (TU.04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *