Percepat Penarikan Retribusi Pala, Dinas Perkebunan Fakfak Konsolidasi dengan Bapenda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 10:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

Dinas Perkebunan Fakfak melibatkan Bapenda Fakfak guna melakukan penarikan retribusi berjalan transparan, efektif, efisien dan terintegrasi lintas sektor.

tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak tengah mempersiapkan percepatan penarikan retribusi atas komoditas unggulan daerah, yaitu pala. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi dan konsultasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak guna memastikan proses penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., dalam pernyataannya usai rapat konsolidasi di Kantor Bapenda Fakfak, Selasa (22/4/2025), menegaskan bahwa proses pemungutan retribusi atas hasil penjualan pala dan benih pala hasil penangkaran akan segera dimulai dalam waktu dekat.

“Kami telah memasuki tahap finalisasi dan pemutakhiran data. Dalam bulan April ini, penarikan retribusi akan mulai diberlakukan,” ungkap Widhi.

Baca Juga : Saleh Siknun, SE., Dorong Keterlibatan Ibu-ibu dalam UMKM dan Pengawasan Sosial Anak

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu. Dengan adanya retribusi dari komoditas pala, diharapkan dapat menjadi solusi penting untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Apel Pagi Terakhir, Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom Pamit dan Titip Pesan ini untuk Pemimpin Baru

Retribusi akan dikenakan pada berbagai produk turunan pala, yaitu:

  1. Bibit pala
  2. Bunga pala
  3. Pala kulit (goyang, tuli, dan campur)
  4. Pala ketok (kualitas 1, 2, dan 3)

Penarikan retribusi ini akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami saat ini juga tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar memahami dan mendukung penerapan regulasi ini,” tambah Widhi.

Konsolidasi dengan Bapenda juga menghasilkan rumusan mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana namun akuntabel. Nantinya, setiap pelaku usaha yang ingin mengirimkan komoditas pala antarpulau diwajibkan untuk:

  1. Mengajukan permohonan uji mutu kepada Dinas Perkebunan.
  2. Setelah dilakukan pengujian, dinas akan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
  3. Pelaku usaha kemudian menyetorkan langsung retribusi ke rekening resmi Pemda melalui bank.
  4. Setelah ada bukti setoran, Dinas Perkebunan akan menerbitkan Surat Keterangan Uji Mutu (SUKET) sebagai bukti legalitas barang dagangan.
Baca Juga :  Harga Pala Tomandin Tetap Stabil, Dinas Perkebunan Fakfak Imbau Jaga Mutu

“Dengan prosedur ini, kami ingin memastikan bahwa setiap retribusi yang dibayarkan masuk langsung ke kas daerah, tanpa celah untuk penyimpangan. Ini bentuk komitmen kami pada transparansi dan akuntabilitas,” tutup Widhi.

Langkah ini mendapat dukungan dari Bapenda Fakfak yang menilai inisiatif Dinas Perkebunan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD, khususnya dari sektor perkebunan pala yang selama ini menjadi komoditas andalan Kabupaten Fakfak. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ketua MUI Papua Barat Terkait Hibah Rp 1 Miliar
Perayaan Islam Masuk di Tanah Papua ke 666 Tahun, Angkat Semangat Toleransi dan Persatuan
Perdagangan Pala Fakfak Hingga Juli 2026 Capai 1.025 Ton, Retribusi Daerah Tembus Rp405 Juta
KAMMI Fakfak Gelar Musyawarah Komisariat IX, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Semangat Dakwah
Bupati Fakfak Tandatangani Lima Surat Edaran, Perkuat Tata Kelola Musim Panen Pala Barat 2026
Inventarisasi CPCL Peremajaan Kelapa 75 Hektare Rampung, Pemkab Fakfak Optimistis Raih Tambahan Alokasi APBN 2026
Pala dan Pohon Pogah: Warisan Alam Fakfak yang Mendunia, Siap Menembus Pasar Global
Tembakau Negeri Mahi Tuni, Warisan Leluhur yang Terus Dijaga Pemerintah Kabupaten Fakfak

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:21 WIT

Ini Penjelasan Ketua MUI Papua Barat Terkait Hibah Rp 1 Miliar

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:14 WIT

Perayaan Islam Masuk di Tanah Papua ke 666 Tahun, Angkat Semangat Toleransi dan Persatuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:25 WIT

KAMMI Fakfak Gelar Musyawarah Komisariat IX, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Semangat Dakwah

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:39 WIT

Bupati Fakfak Tandatangani Lima Surat Edaran, Perkuat Tata Kelola Musim Panen Pala Barat 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:23 WIT

Inventarisasi CPCL Peremajaan Kelapa 75 Hektare Rampung, Pemkab Fakfak Optimistis Raih Tambahan Alokasi APBN 2026

Berita Terbaru