tagarutama.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak tengah mempersiapkan percepatan penarikan retribusi atas komoditas unggulan daerah, yaitu pala. Langkah ini dilakukan melalui konsolidasi dan konsultasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fakfak guna memastikan proses penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi lintas sektor.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., dalam pernyataannya usai rapat konsolidasi di Kantor Bapenda Fakfak, Selasa (22/4/2025), menegaskan bahwa proses pemungutan retribusi atas hasil penjualan pala dan benih pala hasil penangkaran akan segera dimulai dalam waktu dekat.
“Kami telah memasuki tahap finalisasi dan pemutakhiran data. Dalam bulan April ini, penarikan retribusi akan mulai diberlakukan,” ungkap Widhi.
Baca Juga : Saleh Siknun, SE., Dorong Keterlibatan Ibu-ibu dalam UMKM dan Pengawasan Sosial Anak
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu. Dengan adanya retribusi dari komoditas pala, diharapkan dapat menjadi solusi penting untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan publik.
Retribusi akan dikenakan pada berbagai produk turunan pala, yaitu:
- Bibit pala
- Bunga pala
- Pala kulit (goyang, tuli, dan campur)
- Pala ketok (kualitas 1, 2, dan 3)
Penarikan retribusi ini akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami saat ini juga tengah melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar memahami dan mendukung penerapan regulasi ini,” tambah Widhi.
Konsolidasi dengan Bapenda juga menghasilkan rumusan mekanisme pembayaran retribusi yang sederhana namun akuntabel. Nantinya, setiap pelaku usaha yang ingin mengirimkan komoditas pala antarpulau diwajibkan untuk:
- Mengajukan permohonan uji mutu kepada Dinas Perkebunan.
- Setelah dilakukan pengujian, dinas akan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS).
- Pelaku usaha kemudian menyetorkan langsung retribusi ke rekening resmi Pemda melalui bank.
- Setelah ada bukti setoran, Dinas Perkebunan akan menerbitkan Surat Keterangan Uji Mutu (SUKET) sebagai bukti legalitas barang dagangan.
“Dengan prosedur ini, kami ingin memastikan bahwa setiap retribusi yang dibayarkan masuk langsung ke kas daerah, tanpa celah untuk penyimpangan. Ini bentuk komitmen kami pada transparansi dan akuntabilitas,” tutup Widhi.
Langkah ini mendapat dukungan dari Bapenda Fakfak yang menilai inisiatif Dinas Perkebunan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD, khususnya dari sektor perkebunan pala yang selama ini menjadi komoditas andalan Kabupaten Fakfak. (TU.01)