Perpanjangan Masa Jabatan Kades dianggap Menimbulkan Sifat Koruptif

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ribuan Kepala Desa Aksi Demo Menuntut menambah Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Foto. Ribuan Kepala Desa Aksi Demo Menuntut menambah Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun

tagarutama.com – Wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun semakin menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini dikawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi demokrasi dan jalannya pemerintahan di desa.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, “perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama.

Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama akan menimbulkan sifat koruptif, apalagi saat ini kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini tidak sehat ya, membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia akan koruptif,” ujar Feri.

Demikian dengan Politikus Fahri Hamzah saat ditanya soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu berpendapat bahwa seharusnya kepala desa masa jabatannya diturunkan menjadi 5 tahun.

Menurutnya, masa jabatan harus disesuaikan dengan jadwal rencana APBN agar anggaran dana desa yang digunakan lebih akuntabel.

Baca Juga :  Peringatan Dua Dekade Teknik Pertambangan Universitas Hasanuddin dan Kerjasama Strategis bersama PT Tiran Grup

Baca juga: UU Cipta Kerja Merugikan Buruh dan Pekerja, Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Menyalahi UUD 1945

Baca juga: Ujian Demokrasi menuju 2024, Proporsional Tertutup adalah kumunduran Demokrasi yang harus dihentikan

Foto. Fahri Hamzah: Masa Jabatan Kepala Desa Mesti Sama dengan Masa Jabatan Presiden 5 tahun
Foto. Fahri Hamzah: Masa Jabatan Kepala Desa Mesti Sama dengan Masa Jabatan Presiden 5 tahun

“Dana Desa itu di audit oleh BPK, meskipun menurut saya dana desa lebih akuntabel dari dana-dana lainnya akan tetapi kalau kita menciptakan siklus kepemimpinan yang panjang nantinya Kepala Desa ini memiliki kesempatan untuk macem-macem,” kata Fahri Hamzah, dikutip unggahan akun TikToknya @klipfahri.

Lebih lanjut, pendiri Partai Gelora Indonesia dan mantan pentolan PKS itu menyebut jika masa jabatan kades diperpanjang, calon kades baru yang ingin memperbaiki desa lebih sulit untuk bersaing.

“Orang mau menyaingi dan menghadirkan kepala desa yang baru, yang lebih bagus yang lebih cermat, jadi tidak bisa, karena kekuasaannya itu justru malah di perpanjang,” ujar Fahri Hamzah.

Baca Juga :  Judul Anies siap menuju 2024

Kata Fahri Hamza sebenarnya yang harus diperpanjang bukan masa jabatan kades tetapi dana desanya.

“Padahal sekarang ini saya terus terang dalam satu kampanye besar, menurut saya yang harus diperbesar di masa depan itu dalam jangka pendek tentunya adalah dana desa karena dana desa itu penyelamat ekonomi nasional,” tegasnya.

Menurut Fahri dengan mengalirnya dana desa ke daerah maka perekonomian di desa akan tumbuh. Oleh karena itu, akuntabilitas desa harus diperkuat.

“Ya caranya dengan membatasi masa kekuasaan kepala desa, bikin mereka lebih akuntabel. Saya meyakini dana desa itu akan lebih bermanfaat buat rakyat,” ungkapnya.

Berbeda kondisi jika dana desanya dinaikkan sementara jabatan kadesnya malah diperpanjang dengan demikian akan memberi kesempatan bagi kepala desa untuk memanipulasi dana desa sehingga akan banyak kepala desa yang berpeluang terkena kasus korupsi, “bukan berarti mereka ngga akan ditangkap dan sebagainya karena kita ngga mau hal kaya gitu terjadi,” pungkas Fahri Hamzah.

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berstatus Waspada hingga Siaga
Kepala BMKG RI : Pilar Utama Manajemen Risiko Bencana Alam adalah Informasi yang Terintegrasi
MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri yang Buka Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Tegaskan Perang Bersama Melawan Narkotika
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Publik Diminta Beri Informasi
Momen TEI 2025, Koperasi Myristica Fakfak Teken MoU dengan PT. Martina Berto & PT. Inovasia: Produk Lemak dan Manisan Pala Siap Go Nasional
Dorong Investasi, Samaun Dahlan & Donatus Nimbitkendik Koordinasi dengan KLHK untuk Sertifikasi Bandara Siboru
Investor Korea Lirik 20 Ribu Ha Lahan Bomberay, Fakfak Siap Jadi Sentra Perkebunan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:46 WIT

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berstatus Waspada hingga Siaga

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20 WIT

Kepala BMKG RI : Pilar Utama Manajemen Risiko Bencana Alam adalah Informasi yang Terintegrasi

Jumat, 14 November 2025 - 23:16 WIT

MK Batalkan Frasa Penjelasan UU Polri yang Buka Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:02 WIT

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Tegaskan Perang Bersama Melawan Narkotika

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:10 WIT

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Publik Diminta Beri Informasi

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT