tagarutama.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat jenis tramadol yang belakangan ini banyak ditemukan dijual secara bebas di kios-kios maupun toko kecil di sejumlah daerah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tersebut tanpa pengawasan medis. Menurutnya, laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan internal.
“Memang benar ada laporan yang masuk ke bidang pengawasan obat di kedeputian 1 dan kedeputian 4 Badan POM. Saat ini tim kami sedang melakukan proses intelijen dan penelusuran. Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada langkah penindakan,” ujar Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Taruna menjelaskan bahwa tramadol termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang pengawasannya menjadi perhatian serius pemerintah. Kategori ini diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 12 yang mengatur daftar obat dengan potensi penyalahgunaan tinggi.
“Tramadol masuk dalam kategori obat-obat tertentu sesuai keputusan Peraturan Badan POM Nomor 12. Dalam daftar itu, tahun lalu kami juga menambahkan satu jenis obat lain yaitu ketamin,” jelasnya.
Ia menuturkan, meskipun bukan termasuk golongan narkotika, obat dalam kategori tersebut tetap memiliki risiko besar jika digunakan tidak sesuai aturan. Pada dasarnya, obat-obatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan medis, seperti meredakan nyeri atau membantu pemulihan pasien.
Namun dalam praktiknya, kata Taruna, obat tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena efek tertentu yang ditimbulkannya.
“Obat-obat tertentu sebenarnya adalah obat keras yang sering digunakan untuk kebutuhan medis, misalnya sebagai pereda rasa sakit atau membantu mengurangi kelelahan. Tapi karena sering disalahgunakan, maka pengawasannya harus lebih ketat,” ungkapnya.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi, penyalahgunaan, maupun penjualan obat keras akan terus diperkuat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak buruk penggunaan obat tanpa resep dokter.
“Intinya Badan POM akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan, distribusi ilegal, maupun penjualan bebas obat-obat tertentu ini,” tegas Taruna.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Selain berisiko terhadap kesehatan, praktik penjualan obat tanpa izin juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (*Sumber Berita Kumparan)









