tagarutama.com, Jakarta – Pemerintah resmi memulai groundcheck nasional terhadap data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan pembenahan data menjadi fondasi utama dalam penguatan tata kelola perlindungan sosial nasional.
Hal tersebut tertulis dalam siaran pers : Nomor :26/KPI/HM.04/02/2026 usai peluncuran groundcheck nasional data PBI-JKN di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Kamis (19/02/2026)
Menurut Muhaimin, akurasi data sangat menentukan efektivitas anggaran negara, mengingat alokasi PBI-JKN mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun melalui APBN.
“Anggaran yang besar itu harus tepat sasaran. Jangan sampai ada yang sebenarnya sudah mampu justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan malah terlewat,” ujarnya.
Ia menekankan pemerintah tidak ingin lagi terjadi tumpang tindih data yang berujung pada pemborosan anggaran akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.
Groundcheck nasional ini menyasar sekitar 11 juta jiwa dan ditargetkan rampung dalam dua bulan. Proses verifikasi lapangan tersebut bertujuan meminimalkan inclusion error (penerima yang tidak layak) maupun exclusion error (warga miskin belum terdaftar).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Muhaimin menegaskan reformasi data tidak sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya membangun tata kelola anggaran yang lebih disiplin, transparan, dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah memastikan kelompok rentan tetap menjadi prioritas, terutama peserta dengan penyakit katastropik yang sebelumnya sempat mengalami penonaktifan kepesertaan.
“Aspek kemanusiaan dan perlindungan hak dasar tetap menjadi pijakan utama,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pendamping sosial untuk memperkuat koordinasi serta mengesampingkan ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan satu data nasional.
Menurutnya, groundcheck nasional menjadi momentum konkret untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat. (*)
(TU/NFM)









