Kepala KUA Fakfak: Pasangan Nikah Tanpa melalui KUA Wajib Lewati Proses Itsbat untuk Dapatkan Buku Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pasangan yang melaksanakan pernikahan tanpa melalui KUA harus melalui proses itsbat di pengadilan agama jika ingin mendapatkan Buku Nikah. Proses itsbat merupakan langkah legalisasi pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan resmi negara.

“Pasangan yang ingin mendapatkan Buku Nikah setelah menikah tanpa melalui KUA wajib mengikuti proses itsbat di pengadilan agama. Setelah mendapatkan putusan pengadilan, barulah mereka dapat mengajukan rekomendasi pembuatan Buku Nikah melalui KUA setempat,” jelas Baharudin.

Baca juga : Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Baharudin menambahkan bahwa proses itsbat bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat hukum dan dapat diakui oleh negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dalam pernikahan serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :  MBG Kurangi Beban Orangtua dan Dorong Ekonomi Kampung

“Proses itsbat ini penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka. Dengan Buku Nikah yang sah, pasangan memiliki bukti legal pernikahan yang diakui negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Organisasi Kepemudaan Cipayung Fakfak Kawal Aspirasi Pedagang Korban Kebakaran Plaza Tambaruni

Dengan informasi ini, Baharudin berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur pernikahan yang berlaku di KUA. “Kami berharap masyarakat lebih mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pernikahan mereka,” tutup Baharudin.

Informasi ini diharapkan dapat membantu pasangan yang telah menikah secara siri untuk melegalkan pernikahan mereka dan mendapatkan Buku Nikah, sehingga hak-hak mereka dalam pernikahan dapat diakui secara hukum. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas
Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu
Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global
Perkuat Komoditas Andalan, Pemda Fakfak Resmikan Perbup RAD Pala Unggul 2025–2029
Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani
Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina
KPU Fakfak Tetapkan 62.716 Pemilih dalam Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Triwulan I 2026
Awal 2026 Menjanjikan, Retribusi Pala Fakfak Tunjukkan Tren Positif

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:11 WIT

OJK Papua Barat-PBD Perkuat Akses Permoodalan, Petani Pala Fakfak Didorong Naik Kelas

Jumat, 10 April 2026 - 12:20 WIT

Petani dan Pedagang Sepakati Harga Standar Pala Fakfak, Rp600 Ribu per 1.000 Biji dengan Prioritas Mutu

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIT

Sosialisasi SNI Pala Tomandin Fakfak, Dorong Kualitas dan Perkuat Daya Saing di Pasar Global

Selasa, 7 April 2026 - 18:24 WIT

Pemda Fakfak Intensifkan Pengawasan, Pastikan Kenaikan Harga Pala Berpihak ke Petani

Kamis, 2 April 2026 - 13:47 WIT

Perdagangan Pala Diawasi Ketat, Pemda Fakfak Libatkan Karantina

Berita Terbaru