Kepala KUA Fakfak: Pasangan Nikah Tanpa melalui KUA Wajib Lewati Proses Itsbat untuk Dapatkan Buku Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi saat ditemui wartawan.

tagarutama.com, Fakfak – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak, Baharudin M. Munawi, menegaskan bahwa pasangan yang melaksanakan pernikahan tanpa melalui KUA harus melalui proses itsbat di pengadilan agama jika ingin mendapatkan Buku Nikah. Proses itsbat merupakan langkah legalisasi pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan resmi negara.

“Pasangan yang ingin mendapatkan Buku Nikah setelah menikah tanpa melalui KUA wajib mengikuti proses itsbat di pengadilan agama. Setelah mendapatkan putusan pengadilan, barulah mereka dapat mengajukan rekomendasi pembuatan Buku Nikah melalui KUA setempat,” jelas Baharudin.

Baca juga : Ini Kendala yang Sering Terjadi Dalam Pengurusan Pernikahan di KUA Distrik Fakfak

Baharudin menambahkan bahwa proses itsbat bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat hukum dan dapat diakui oleh negara. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak dalam pernikahan serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :  Pemda Fakfak Dorong Percepatan ISPO untuk Sawit Bomberay-Tomage Demi Keberlanjutan dan Peningkatan PAD

“Proses itsbat ini penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan dan anak-anak mereka. Dengan Buku Nikah yang sah, pasangan memiliki bukti legal pernikahan yang diakui negara,” tegasnya.

Baca Juga :  RSUD Fakfak Integrasikan Sistem Informasi Manajemen dalam Satu Sistem Digital yang Komprehensif guna Penanganan Pasien Lebih Cepat dan Akurat

Dengan informasi ini, Baharudin berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur pernikahan yang berlaku di KUA. “Kami berharap masyarakat lebih mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pernikahan mereka,” tutup Baharudin.

Informasi ini diharapkan dapat membantu pasangan yang telah menikah secara siri untuk melegalkan pernikahan mereka dan mendapatkan Buku Nikah, sehingga hak-hak mereka dalam pernikahan dapat diakui secara hukum. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !
Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul
Belajar dari Pusat Riset Nasional, Kerja Sama BRIN–Dinas Perkebunan Fakfak Dorong Mutu dan Daya Saing Pala Unggul Fakfak
Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026
Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen
MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun Dua Solar Dryer Pala Jumbo Berbasis Swakelola Tahun 2025
Pembahasan Draft Perbub RAD Pala dan RAD Sawit Perkuat Arah Pembangunan Fakfak MEMBARA

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:47 WIT

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:48 WIT

Pemda Fakfak Rilis Capaian Tahun Pertama Program Strategis Pala Unggul

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:02 WIT

Respon Positif Plt. Kadisbun Fakfak atas Usulan Durian Jadi Tanaman Perkebunan dalam Sidang APBD 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:57 WIT

Akhir 2025, Pala Fakfak Tunjukkan Kinerja Gemilang: PAD Tembus Rp531,5 Juta, Produksi Naik 13,79 Persen

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:17 WIT

MPIG-PTF Gelar Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah 2025, Fokus Perkuat Kelembagaan Pala Tomandin Fakfak

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya dalam satu kesempatan memberikan pandangan (foto/istimewa)

Politik

KDMP Tersendat, ARK Wanti-wanti Kecemburuan Sosial di Desa

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:28 WIT

Produk Air Trimas bentuk Galon ( foto/ist)

Daerah

Ini Penyebab Kelangkaan Porduk Air Trimas di Sorong !

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:47 WIT