tagarutama.com, Fakfak – Komitmen Indonesia dalam memperkuat pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta mendukung ketahanan energi nasional terus diperkuat melalui implementasi mandatory Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan pengembangan program bioenergi B50. Kebijakan strategis ini kini menjadi perhatian berbagai daerah penghasil sawit di Indonesia, termasuk Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Penerapan mandatory ISPO tidak hanya diarahkan pada peningkatan produktivitas perkebunan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas usaha sawit berjalan sesuai prinsip legalitas, keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, ketelusuran usaha, hingga tata kelola perkebunan yang baik dan transparan.
Penguatan kebijakan tersebut ditegaskan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
Dalam regulasi terbaru itu, penerapan ISPO tidak lagi bersifat sukarela, melainkan wajib bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, mulai dari perusahaan perkebunan, industri hilir sawit, sektor bioenergi sawit, hingga perkebunan rakyat dan pekebun swadaya.
Kebijakan mandatory ISPO dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan pembangunan sawit nasional berjalan lebih berkelanjutan, memiliki daya saing global, sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional melalui implementasi program B50 berbasis energi terbarukan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi terbaru tersebut, sebanyak 45 peserta dari berbagai daerah sentra perkebunan sawit di Indonesia mengikuti Bimbingan Teknis Auditor ISPO Angkatan 42 yang berlangsung selama 10 hari di Yogyakarta dan Palembang di bawah binaan LPP Agro Nusantara.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia sektor perkebunan, khususnya auditor ISPO, agar mampu memahami regulasi terbaru, prinsip keberlanjutan, mekanisme pengawasan, hingga tata cara pembinaan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas usaha dan lahan, pengelolaan lingkungan hidup, perlindungan tenaga kerja, ketelusuran rantai pasok, tanggung jawab sosial perusahaan, praktik perkebunan yang baik, hingga sistem pengawasan dan evaluasi keberlanjutan usaha perkebunan.
Pelatihan tersebut juga diikuti berbagai unsur strategis, seperti kepala dinas perkebunan, akademisi, rektor, praktisi, hingga para pakar sustainability yang memiliki perhatian terhadap arah pembangunan kelapa sawit Indonesia ke depan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST., MT., yang turut menjadi peserta dalam pelatihan tersebut menyampaikan bahwa diklat auditor ISPO memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi tantangan pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Fakfak lebih dikenal sebagai daerah penghasil pala unggulan yang tersebar dominan di 15 distrik dari total 17 distrik di Fakfak. Namun demikian, potensi pengembangan kelapa sawit di daerah tersebut dinilai masih sangat besar dan memiliki prospek jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Bomberay yang meliputi Distrik Bomberay dan Distrik Tomage menjadi wilayah utama pengembangan sawit di Kabupaten Fakfak. Hingga kini, pengelolaan sawit di kawasan tersebut masih didominasi perusahaan besar dengan luasan sekitar 17 ribu hektare.
“Potensi pengembangan sawit di Fakfak masih sangat besar. Namun pengembangannya harus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan serta memberi ruang lebih luas bagi perkebunan masyarakat dan perkebunan swadaya rakyat agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Widhi.
Ia menilai luasan tersebut masih relatif kecil dibandingkan potensi lahan yang tersedia maupun jika dibandingkan dengan sejumlah daerah sentra sawit lainnya di Indonesia.
Sebagai perbandingan, beberapa daerah seperti Kabupaten Paser dan Kutai Timur telah berkembang menjadi kawasan perkebunan sawit dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare. Kondisi ini menunjukkan bahwa peluang pengembangan sawit di Fakfak masih terbuka luas apabila didukung tata kelola yang baik, kepastian regulasi, investasi berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat lokal.
Widhi juga menegaskan bahwa implementasi ISPO memiliki hubungan erat dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Dengan penerapan ISPO, pemerintah daerah dapat memastikan aktivitas perkebunan berjalan sesuai aspek legalitas, perlindungan lingkungan, pengelolaan lahan yang baik, serta tata kelola usaha yang bertanggung jawab.
Selain itu, penerapan ISPO dinilai mampu mendorong peningkatan investasi sektor perkebunan, memperkuat dana bagi hasil, memperluas penyerapan tenaga kerja, meningkatkan perputaran ekonomi daerah, mendukung pengembangan hilirisasi sawit, hingga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan dan industri turunannya.
Menurutnya, penguatan ISPO juga menjadi bagian penting dalam mendukung investasi bioenergi nasional dan implementasi program B50 yang saat ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional berbasis energi terbarukan.
“Kami bersyukur Kabupaten Fakfak mendapat kesempatan hadir bersama peserta dari berbagai daerah penghasil sawit lainnya di Indonesia. Banyak pengalaman dan wawasan baru yang diperoleh, terutama terkait pengawasan, keberlanjutan, investasi bioenergi, serta arah pembangunan sawit Indonesia ke depan,” tambahnya.
Melalui penguatan kapasitas auditor ISPO ini, diharapkan lahir sumber daya manusia yang mampu mendorong pengelolaan perkebunan sawit Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, berdaya saing global, mendukung pengembangan energi terbarukan nasional, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, daerah, dan pembangunan nasional. (TU.01)










