tagarutama.com, Fakfak – Upaya menata tata niaga pala di Kabupaten Fakfak memasuki babak baru. Petani pekebun dan pelaku usaha akhirnya menyepakati satu harga standar untuk pembelian pala mentah, yakni Rp600.000 per 1.000 biji atau sekitar Rp43.000 – Rp45.000 per kilogram, dengan syarat utama tetap mengedepankan mutu dan standar kualitas.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kegiatan sosialisasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pala Tomandin Fakfak yang digelar Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak pada 9 April 2026 di ruang Tomandin kantor setempat.
Pertemuan ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kelompok tani, pedagang pengumpul, pengepul, hingga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk menjaga kualitas sekaligus memperbaiki sistem perdagangan pala di daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyampaikan bahwa penetapan harga standar ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdagangan yang lebih adil bagi petani.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk perlindungan bagi petani agar mendapatkan harga yang layak, sekaligus mendorong mereka untuk terus menjaga kualitas hasil panen,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini harga pala di tingkat petani kerap berfluktuasi dan cenderung ditentukan oleh mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak kepada petani. Dengan adanya satu harga acuan, diharapkan tidak lagi terjadi kesenjangan harga yang signifikan di lapangan.
“Dengan harga yang sama, tata niaga akan lebih transparan dan tidak merugikan petani. Ini juga menjadi upaya bersama untuk memperkuat posisi pala Fakfak di pasar,” jelasnya.
Tak hanya soal harga, forum tersebut juga menghasilkan sejumlah komitmen penting lainnya. Seluruh pihak sepakat mendukung penerapan SNI sebagai pedoman dalam proses produksi hingga pemasaran. Standar ini mencakup teknik panen, pengolahan, pengeringan, hingga penyimpanan yang benar.
Selain itu, praktik panen sebelum buah matang secara tegas dilarang karena dinilai dapat menurunkan kualitas pala, termasuk kadar minyak atsiri yang menjadi keunggulan utama komoditas ini.
“Kami ingin memastikan bahwa pala yang beredar benar-benar memenuhi standar. Pemanenan dini harus dihindari karena berdampak langsung pada mutu dan harga jual,” tegas Widhi.
Komitmen menjaga kualitas juga diterapkan dalam setiap tahapan produksi, mulai dari pemisahan buah, proses pengeringan, hingga penyimpanan. Langkah ini diharapkan mampu mempertahankan reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai rempah unggulan yang diminati pasar.
Di sisi lain, kesepakatan ini juga mendorong terciptanya sistem perdagangan yang lebih tertib dan berkeadilan, serta menekan praktik-praktik yang merugikan petani. Transparansi dalam transaksi menjadi salah satu poin penting yang ditekankan dalam pertemuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat menggunakan bahan informasi seperti brosur dan panduan teknis sebagai acuan dalam menerapkan standar pengolahan pala. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha memiliki rujukan yang jelas dalam menjaga kualitas produk.
Widhi mengungkapkan bahwa kesepakatan harga ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 tentang mutu dan harga terendah pala, khususnya untuk kategori pala biji mentah tua sempurna.
“Artinya, harga yang disepakati bukan tanpa dasar, tetapi sudah melalui kajian dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Ke depan, hasil kesepakatan ini akan diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Fakfak agar memiliki kekuatan kebijakan dan dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha.
“Dengan penguatan ini, kami berharap tata niaga pala di Fakfak semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian harga bagi petani,” tambahnya.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas perdagangan sekaligus mempertahankan kualitas Pala Tomandin Fakfak di tengah meningkatnya permintaan pasar.
Dengan adanya kesepakatan harga yang berpihak pada mutu, diharapkan komoditas pala tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga mampu menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat Fakfak. (TU.01)










